Komisi II DPR Minta BPK Audit 10 Peraturan KPU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama pada dua masalah utama, yakni anggaran dan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.
“Auditnya agak mendalam. Kami meminta 10 PKPU diaudit, apakah ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang (UU),” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Politisi PKB itu menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan Komisi II DP RI dengan BPK beberapa waktu lalu, BPK meminta waktu untuk melaksanakan permintaan Komisi II DPR RI tersebut.
"Kita sudah dapat laporan dari hasil pertemuan dengan ketua BPK yaitu hasil audit anggaran 2014. Untuk audit peraturan BPK belum keluar karena mereka (BPK) minta waktu," ujar dia.
Selain itu, Lukman juga menyampaikan KPU harus menekan biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, kemudian menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). "Intinya disesuaikan dengan Permendagri jangan sampai keluar. Tapi, kami belum dapat evaluasi terakhir. Kami di Panitia Kerja Pilkada bisa minta data pasca keluarnya Permendagri ini berapa total dana Pilkada," ujar dia.
KPU - Kemendagri Beda
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan PKPU memang harus dievaluasi, karena berkaitan dengan anggaran Pilkada Serentak 2015 yang mengalami peningkatan dari Rp 3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.
Sebab, menurut dia, ada perbedaan alasan dari KPU dan Kemendagri, terkait peningkatan anggaran ini. “Kemendagri katakan karena beberapa daerah masih ada tambahan biaya seperti kendaraan dan lainnya, sementara KPU mengatakan hal ini karena biaya yang tadinya dibebankan pada calon kepala daerah kini dilimpahkan kepada KPU,” ujar Riza.
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, padahal Komisi II DPR RI sudah mengingatkan bahwa Pilkada Serentak 2015 harus efektif dan efisien. "Itu kami sampaikan kepada KPU dan untuk tindak lanjuti itu lakukan monitoring dan supervisi. Standarisasi pilkada dan dibuat Kemendagri dalam bentuk Permendagri," ujar dia.
Oleh karena itu, Riza mengharapkan setiap daerah dapat menindaklanjuti hasil audit BPK agar anggaran tidak menuruti selera daerah. "Ada yang kebetulan incumbent-nya maju lagi dananya besar, bahkan lebih dari kebutuhan. Sebaliknya malah yang incumbent-nya tidak maju lagi malah dananya kurang, sebagaimana yang disampaikan KPU," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Padahal, kata Riza, perlu ada semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi anggaran, agar terwujud sistem efektif, efisien dan sukses.
"Jadi anggaran itu harus diminimalisir. Kita terus minta kepada Kemendagri untuk lakukan monitoring supervisi bahwa semuanya sudah tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dan Permen pada masa sidang lalu dan langsung dibuat oleh menteri dan sudah diedarkan ke daerah," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...