Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:23 WIB | Sabtu, 26 Desember 2015

Kena Macet di Jalan Tol? Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

Ilustrasi. Kemacetan lalu linta di jalan Bogor menuju Puncak, Jawa Barat. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konsumen sebagai pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan operator akibat kemacetan lalu lintas di jalan tol yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik secara materiil maupun immateriil.

“Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi. Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya,” kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Sabtu (26/12).

Menurut dia, operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga memperparah kemacetan. Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ucapnya.

Menurut Tulus, bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol yakni, pertama kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Pertama, kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan.

“Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefid atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan,” ujarnya.

Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet, puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet. Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum, dan lain sebagainya.

“Belum lagi kerugian imateril, hilannya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya,” kata Tulus.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home