Kenaikan Tarif Bisa Buat Industri Penerbangan Lesu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) mengkhawatirkan industri penerbangan yang sekarang sedang tumbuh akan lesu karena kenaikan tarif batas bawah sebesar 10 persen dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
"Saya justru khawatir menghadapi ASEAN Open Sky 2015, industri penerbangan kita akan kalah bersaing karena nanti persaingan usaha semakin terbuka dan bebas," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Mohammad Reza kepada Antara di Jakarta, Kamis (8/1).
Reza menyebutkan saat ini rata-rata per tahunnya jumlah penumpang tumbuh 14-22 persen atau hingga 60 juta penumpang.
Bahkan, dia memperkirakan ke depan jumlah penumpang pesawat mencapai hingga 80 juta penumpang per tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat kelas menengah.
Dia menjelaskan dengan adanya peraturan tersebut akan mempersempit bisnis penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC), yang merupakan andalan kelas menengah.
"Industri penerbangan kita sedang tumbuh, jangan sampai dengan adanya seperti ini akan menghambat perkembangannya," kata Reza.
Picu Persaingan
Ditemui terpisah, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Muhammad Alwi menilai kebijakan tersebut justru bisa memicu agar maskapai nasional bisa bersaing dengan maskapai asing karena maskapai asing tarifnya lebih mahal.
"Dari Los Angeles ke Phoenix, Arizona itu minimal 250 dolar AS, kalau dirupiahkan hampir Rp 4 juta, kalau kita Jakarta-Surabaya Rp 1,3 juta kan jauh sekali," kata dia.
Alwi juga optimistis meskipun dengan adanya kenaikan tarif tersebut, harga tiket pesawat maskapai nasional tidak akan melampaui maskapai asing. "Tarif ini yang ‘memagari’ agar penerbangan jangan terlalu rendah, sudah di atas rata-rata agar bisa bersaing," kata dia.
Namun, ketika disinggung mengenai kemampuan konsumen Indonesia yang sebagian besar masyarakat kelas menengah, Alwi mengaku bahwa kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 yang menaikkan tarif batas bawah 10 persen dari 30 persen menjadi 40 persen yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...