Pengalihan Subsidi BBM, Pelayanan Angkot Ditingkatkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kebijakan pemerintah, untuk mengalihkan dana subsidi BBM ke sektor produktif dan infrastruktur, juga dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari program Rencana Strategis (Renstra).
“Dalam hal ini, bagi kami di Perhubungan Darat adalah pengadaan bus untuk sistem perkotaan massal. Dari total kebutuhan 3.000 bus selama 5 tahun anggaran (renstra), mungkin tahun ini akan dialokasikan 1.000 bus di beberapa kota aglomerasi (perluasan kota dengan membangun mall, pabrik dll - red) supaya kualitas layanan angkutan kota menjadi lebih baik dengan bus-bus ber-AC,” demikian jelas Sugihardjo, Plt. Dirjen Perhubungan Darat, di Kementerian Perhubungan, Selasa, (6/1).
Sugiharjo juga menjelaskan bahwa hal itu adalah program melalui pemerintah. Namun ada juga kebijakan khusus yaitu insentif bagi dunia usaha, khususnya ORGANDA, yang sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Bea balik nama kendaraan dan pajak kendaraan bermotor umum tahunan mendapat pengurangan 50 persen dari yang dibayarkan. Kalau yang dibayarkan sekarang ini, sebenarnya sudah mendapat diskon 40 persen. Sehingga hanya membayar 60 persen dari tabel tarifnya,” kata Sugihardjo.
Dengan adanya kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat memberikan diskon lagi, untuk bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor umum tahunan, sehingga total diskon menjadi 70 persen.
“Sementara itu terkait dengan kebijakan fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan ppn import untuk suku cadang tertentu maupun untuk terkait dengan ppn final delivery/penyerahan bus umum, masih dalam proses dengan Kementerian Keuangan. Pengurus ORGANDA juga sudah proaktif memberikan daftar apa–apa saja yang menjadi kebutuhannya,” kata Sugihardjo lebih lanjut.
Penurunan Tarif Angkot
Terkait dengan adanya penurunan harga BBM, masyarakat berharap pemerintah dapat ikut menurunkan tarif angkot yang berlaku saat ini. “Karena BBM turun harusnya ada peninjauan tarif. Namun harus dilihat dulu turunnya bagaimana. Kalau untuk solar, turunnya hanya Rp 250. kalau untuk premium Rp 900. Itu menjadi kewajiban kita untuk menghitung,” kata Sugihardjo.
Sugihardjo menambahkan juga, untuk tarif yang sifatnya floating, tarif batas atasnya tidak perlu ada penyesuaian tarif karena masih masuk dalam range.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat tersebut juga mengimbau, kepada ORGANDA dan kepala daerah untuk melakukan evaluasi pada tarif angkot karena kenaikan tarif yang sudah mereka lakukan tidak melalui persentase, melainkan dengan pembulatan. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian tarif untuk angkot yang kenaikannya sudah cukup tinggi.
Sementara untuk angkot yang menaikkan tarifnya tidak terlalu tinggi, diharapkan ada peningkatan kualitas layanan bila tidak menurunkan tarifnya. (dephub.go.id)
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...