Kenali Gratifikasi Melalui Aplikasi GRATIs
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs (Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi) untuk mengenal apa saja yang termasuk dalam kategori gratifikasi termasuk hukum dan pengendalian gratifikasi.
“Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, KPK meluncurkan aplikasi GRATIs dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, aplikasi telepon pintar berbasis Android dan IOS. Aplikasi ini dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau Appstore di IOS dengan kata kunci pencarian: KPK, Gratis atau Gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam peluncuran aplikasi GRATIs di Studio I XXI, Epicentrum Walk Ground, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
“Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita dan Games.”
Aplikasi ini tidak hanya menarik dan menyenangkan, informasi yang disajikan juga melibatkan interaksi para penggunanya. Misalnya pada bagian Contoh Kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan pada sejumlah situasi pemberian gratifikasi.
Misalnya, Anda merupakan direktur di sebuah BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Usai acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan, “Apa yang harus Anda lakukan?” pilihannya: tolak atau terima. Bila menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut.
Bambang juga mengungkapkan aplikasi ini mampu memberikan pemahaman bahwa masyarakat terutama penyelenggara negara dan pegawai negeri lebih berhati-hati dengan praktik “gratisan” berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.
“Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata dia menambahkan.
Aplikasi ini dibuat tidak hanya berguna bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri saja. Masyarakat secara luas juga bisa memanfaatkan aplikasi ini sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk dan ada kesadaran untuk mengawa para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung dan tidak menerima gratifikasi.
Bambang menegaskan bahwa semangat KPK dalam peluncuran aplikasi ini adalah pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat karena KPK menyadari bahwa gratifikasi sesungguhnya merupakan pintu atau langkah awal dari korupsi yang lebih besar.
Sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko korupsi yang lebih luas sehingga tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi.
Dengan peluncuran aplikasi ini, KPK berharap bahwa kegiatan pemberantasan korupsi tidaklah selalu menonjolkan sisi yang menegangkan di bidang penindakan dan semoga mampu mengisi bagian penting ikhtiar KPK dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...