Keputusan Penghapusan UN di Tangan Presiden
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penghapusan ujian nasional pada 2017 seperti rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih harus mendapat penetapan dari presiden yang akan dilakukan melalui rapat terbatas.
"Belum ada keputusan. Besok masih ada rapat terbatas. Ditunggu saja, sabar," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menghadiri Kongres XXI Tamansiswa di Yogyakarta, hari Selasa (6/12).
Meskipun masih menunggu hasil rapat terbatas, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan persiapan pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional sebagai pengganti ujian nasional dan hingga kini persiapan yang dilakukan sudah mencapai 60 hingga 70 persen.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menghapus pelaksanaan ujian nasional pada 2017 dan menggantinya dengan ujian sekolah berstandar nasional.
Salah satu alasan yang dikemukakan Menteri Muhadjir terkait penghapusan ujian nasional adalah soal pilihan ganda dalam ujian nasional tidak bisa digunakan untuk mengembangkan sikap kritis dan kreatif siswa.
Oleh karena itu, ia pun menggagas agar soal yang diberikan kepada siswa juga disertai dengan soal esai "Jika mekanisme ujian nasional diubah, maka praktis semuanya akan berubah baik dari guru dan siswa. Semuanya akan beradaptasi dengan mekanisme yang baru," katanya.
Sedangkan untuk pengganti ujian nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, soal-soal dalam ujian sekolah berstandar nasional sepenuhnya akan disusun oleh guru di daerah melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP dan SMA atau sederajat dan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk SD.
"Soal dibuat guru. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) hanya akan membuat kisi-kisi soal dan memberikan soal titipan dari pusat. Soal dari pusat ini diberikan untuk mengukur standar nasional," katanya.
Selain bertanggung jawab pada soal, guru juga memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa. "Negara hanya sebatas memberikan pengakuan saja. Mekanisme ini sesuai dengan pemahaman mengenai UU Sisdiknas," katanya.
Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional, Muhadjir mengatakan tidak akan membebani keuangan pemerintah daerah.
"Nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah daerah karena alokasi untuk ujian nasional itu ada. Pelaksananya adalah pemerintah daerah. Untuk SMA/SMK diampu provinsi, sedangkan SD dan SMP oleh kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan bahwa keputusan mengenai ujian nasioanal akan diputuskan dalam rapat terbatas.
"Dari hasil rapat terbatas itu akan diketahui apakah penghapusan akan dilakukan. Jika ya, dimulai dari tahun berapa. Itu semua akan diputuskan dalam rapat terbatas," katanya.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...