Kerahasiaan Peserta Tax Amnesty Dijaga, Pembocor Dipidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, warga negara Indonesia yang menjadi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty akan dijaga kerahasiaannya, hal merupakan faktor menentukan keberhasilan pengampunan pajak.
“Kerahasiaan dari peserta pengampun pajak merupakan hal yang utama sehingga pengampunan pajak sukses berjalan, data dari peserta pengampunan pajak juga tidak bisa menjadi bukti permulaan,” kata dia seperti dilansir dari Kemenkeu.go.id pada hari Selasa (26/7).
Dia juga menjelaskan, pembocoran data dari peserta pengampunan pajak tidak bisa dilakukan artinya siapa pun yang membocorkan data peserta tax amnesty akan mendapat sanksi pidana.
“Jadi ini hal-hal penting perlu kesepakatan semua pihak agar tax amnesty, kalau nanti undang-undangnya selesai, bisa berjalan dengan sukses,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ahmadi Noor Supit menyatakan kerahasiaan dari peserta akan diatur dalam UU pengampunan pajak sehingga data-data tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti permulaan.
“Data dari peserta tax amnesty akan dijaga kerahasiaannya untuk akan diatur dalam RUU pengampunan pajak,” kata dia.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Inspektorat Pengawasan Umum, Komjen (Pol) Dwi Priyatno meminta agar pengawasan terhadap pejabat pajak dalam mengimplementasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty perlu diperkuat lantaran ada beberapa pasal yang tertuang dalam RUU pengampunan pajak yang tidak sinkron dengan UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan.
“Pada pasal 22 ayat 2 dan 3 RUU pengampunan pajak mengatur mengenai pelaksana RUU tax amnesty tidak dapat memberitahukan data dan informasi kepada orang lain tanpa seizin dari wajib pajak tidak sinkron dengan pasal 34 ayat 2a, 3 dan 4 UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memperbolehkan pejabat pajak untuk memberikan keterangan atas persetujuan dari Menteri Keuangan. Artinya kerahasiaan data wajib pajak bersifat mutlak dalam arti tidak dapat dibuka dengan alasan apa pun kecuali atas persetujuan wajib pajak,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan pembentukan tim task force (gugus tugas) untuk menyikapi Undang-Undang Pengampunan Pajak yang masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Salah satu tugas tim task force adalah untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kepada para peserta pengampunan pajak,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...