Kereta Api Ringan Jabodetabek Manfaatkan Jalan Tol dan Jalan Arteri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015, menyebutkan LRT dibangun dengan memanfaatkan ruang jalan tol dan ruang milik jalan arteri.
Perpres itu menyebutkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol, dan ruang milik jalan arteri, yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Selain itu, Menteri PUPR juga memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi, di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri, yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menurut Perpres, melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana LRT terintegrasi.
Adapun Gubernur DKI Khusus Ibukota Jakarta, menurut Perpres ini, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara, dalam rangka pembangunan prasarana LRT terintegrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Perpres ini, Presiden Joko Widodo juga memerintah Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana LRT di wilayah masing-masing, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Pengawas
Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu, melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2015, Presiden menugaskan Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Orvesight Comittee), yang terdiri atas unsur kementerian/lembaga dan profesional.
“Komite Pengawas bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya, untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) tertintegrasi,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Perpres tersebut.
Selain itu, dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya, Menteri Perhubungan melakukan pengadaan Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) untuk pengadaan sarana, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 2 September 2015 itu. (setkab.go.id)
Editor : Sotyati
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...