Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:23 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

Keringanan Kredit Bagi Debitur Korban Erupsi Sinabung

Lava pijar mengalir dari puncak Gunung Sinabung dilihat dari Desa Perteguhan, Karo, Sumut, Sabtu (18/1) malam. Letusan gunung tersebut menyebabkan ribuan hektar lahan pertanian di sekitar kaki gunung itu tertutup abu vulkanik. (Foto: Antara)

KARO, SATUHARAPAN.COM – Satuan Tugas Nasional Penganan Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi, bersama Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank yang melakukan pinjaman kepada debitur.

Perwakilan OJK, Ahmad Fauzi menyampaikan, bahwa telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, Minggu (26/1) di Posko Satgasnas Erupsi Gunung Sinabung, Kabanjahe.

Kebijakan yang diterapkan ini, kata Ahmad, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank (21/1) lalu, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Ia menambahkan, kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun. Tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun.

Intinya, kata Ahmad, ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah. Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, ia berharap, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.

Hadir pada konferesi pers yang diselenggarakan di Posko Nasional antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman. (bnpb.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home