KESDM: Pergantian Presdir Freeport Jangan Hambat Divestasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan pergantian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia jangan sampai menghambat proses divestasi saham perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu pada pemerintah Indonesia dan pembangunan fasilitas pabrik pemurnian.
"Kami ingin mengingatkan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) agar jangan sampai pergantian presiden direktur mereka menghambat komitmen divestasi mereka dan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia," kata Menteri ESDM, Sudirman Said di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, hari Rabu (20/1).
Sudirman menegaskan mundurnya Maroef Sjamsoeddin dari kursi Presiden Direktur Freeport Indonesia bukanlah alasan manajemen Freeport untuk tidak memenuhi komitmennya tersebut.
"Jadi kita ingin ingatkan jangan ini sebagai alasan untuk tidak memenuhi komitmen perusahaan yang harus dipenuhi yaitu divestasi dan pembangunan smelter," ujarnya.
"Tapi saya ingatkan pergantian leadership jangan sampai menghambat pemenuhan komitmen PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang memang sedang harus melakukan beberapa komitmen, soal divestasi dan pembangunan smelter," kata Sudirman.
Sudirman menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerima surat pengajuan nilai divestasi harga saham Freeport Indonesia pada 14 Januari 2016 dan saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu senilai 1,7 miliar dolar AS.
Sudirman menjelaskan tugas Kementerian ESDM adalah menjaga proses pengajuan tawaran divestasi berjalan sesuai waktu yaitu 60 hari setelah penetapan harga untuk mencapai keputusan dan semua prosesnya berjalan transparan dan adil.
"Secara tata waktu mereka penuhi ketentuan dan saat ini waktunya pemerintah merespon. Akan punya waktu 60 hari sejak kesepakatan ada sehingga ada tahapan-tahapan, termasuk lakukan evaluasi dan kajian. Setelah harga disepakati 60 hari diputuskan, keputusan bisa sebulan atau dua bulan karena ingin seluruh proses betul betul dilakukan secara profesional," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot yang ditemui saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR-MPR, Jakarta, menjelaskan dalam regulasi yang berlaku, ketika suatu perusahaan sudah mengajukan penawaran divestasi saham, pemerintah memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menjawab tawaran tersebut.
Namun pemerintah menolak untuk menjawab divestasi tersebut dalam waktu 60 hari usai penawaran, pasalnya belum ada kesesuaian harga yang ditawarkan oleh PT Freeport Indonesia tersebut yaitu 1,7 miliar dolar AS, atau sekitar Rp23 triliun.
"Jadi kami evaluasi dulu harganya. Jadi hitungan 60 hari itu dimulai saat harganya sudah deal. Dan kami akan membicarakan ke Kementerian Keuangan, dia wakil pemerintah dia yang memutuskan. Kalau setuju, baru ditunjuk siapa yang beli," tuturnya. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...