Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 14:43 WIB | Rabu, 31 Desember 2014

Keterangan Lengkap Pemerintah Mengenai Penurunan Harga BBM

Suasana konperensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (31/12). (Foto: Eben Ezer Siadari)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah hari ini mengumumkan kebijakan baru harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan kebijakan ini, mulai 1 Januari 2015 pukul 00:00 BBM Premium menjadi Rp 7.600 per liter sedangkan solar Rp 7.250 per liter. Ada pun minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Dalam jumpa pers pengumuman kebijakan baru itu pada Rabu (31/12), Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, yang membuka konferensi sebelum mempersilakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan secara resmi kebijakan BBM, penyesuaian harga BBM perlu dilakukan mengingat perkembangan harga minyak dunia yang terus melemah. Dan hal ini, menurut Sofyan, perlu juga dirasakan oleh masyarakat.

"Kebijakan ini adalah respons terhadap penurunan harga minyak dunia, dan pemerintah tetap memberi subsidi, khususnya kepada solar," kata dia

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keterangannya tidak terlalu banyak menyinggung soal penurunan harga minyak dunia. Ia lebih menekankan bahwa penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah.

Kebijakan baru pemerintah dipastikan membawa perubahan signifikan dalam penentuan harga BBM.  Diantaranya, subsidi terhadap BBM yang dikategorikan umum, yang selama ini dikenal sebagai premium, dihapuskan. Dengan demikian, harga BBM Premium nantinya akan mengikuti harga pasar internasional dan berubah secara periodik. Menko Perekonmian mengatakan harga BBM akan ditinjau setiap bulan.

Selain itu dalam kebijakan baru ini Pemerintah Daerah diberi peluang untuk turut menentukan harga BBM umum di wilayah masing-masing melalui penetapan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB. Menurut Sudirman Said, masing-masing Pemda diharapkan akan berkompetisi melalui PBBKB tersebut.

Berikut ini keterangan lengkap Menteri ESDM, Sudirman Said yang disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, hari ini (31/12). Sebagai tuan rumah konperensi pers adalah Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, didampingi oleh Menko Kemaritiman, Indrojono Susilo, Menteri BUMN, Rini M.S. Suwandi dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Kategori BBM

1. BBM Tertentu; adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

2. BBM Khusus Penugasan; adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari . Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan (Luar Jawa, Madura dan Bali) dan tidak diberikan subsidi.

3.BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari . Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan (Luar Jawa, Madura dan Bali) dan tidak diberikan subsidi.

Harga Jual Eceran BBM

1. Harga jual eceran jenis BBM tertentu bersubsidi:
- Minyak Tanah Kerosene sebesar Rp2.500 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Minyak Solar ditetapkan dengan formula sesuai dengan Harga Dasar ditambah PPBN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) dan dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp 1.000.

2. Harga eceran jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan Harga Dasar ditambah PPN dan PBBKB, ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar.

3. Harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk tiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin badan usaha paling rendah lima persen dari harga dasar.

- Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin usaha paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Ketentuan Terkait:
1. Harga dasar dan harga jual eceran BBM ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM. Harga dasar dimaksud terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

2. Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli BI periode tanggal 25 sampai dengan 24 bulan sebelumnya.

3. PBBKB untuk jenis BBM tertentu bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan adalah lima persen sedangkan BBM Umum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

4. Untuk pertama kali harga eceran jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang berlaku 1 Januari 2015

5. Untuk Perama kali PT Pertamina diberi penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Khusus Penugasan; untuk selanjutnya penugasan tersebut diatur oleh Badan Pengatur.

Prinsip Dasar Penetapan Harga BBM

1. Sebagai pelaksana UU Migas dan Keputusan MK bahwa harga BBM ditetapkan oleh pemerintah.

2. Konsisten dengan upaya membuat postur APBN lebih sehat dan produktif, mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

3. Memperkuat Pertamina dan Pengusaha SPBU dengan memberi margin lebih agar dapat meningkatkan mutu layanan dan meningkatkan daya saing.

4. Mendorong persaingan sehat baik antardaerah maupun atarpelaku bisnis.

5. Dalam jangka panjang akan mendorong efisiensi penyediaan BBM dengan tetap memberi peluang Pertamina sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Formula Penetapan Harga Eceran BBM

1. Komponen Harga BBM Tertentu = Harga Dasar + PPN + PBBKB 5 persen + Subsidi (Rp 1000 untuk solar/liter)

2. Komponen Harga BBM Khusus Penugasan = Harga Dasar + PPN + PBBKB 5 persen + Tambahan Biaya Distribusi dan Penyimpanan.

3. Komponen Harga BBM Umum = Harga Dasar + PPN + PBBKB ditetapkan oleh Pemda + Margin Badan Usaha 5-10 persen


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home