Hapus Subsidi Premium Menteri ESDM Bantah Langgar UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said dan Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, sama-sama kompak berpendapat bahwa pemerintah tidak melanggar UU walaupun menghapus subsidi BBM jenis premium.
Dalam jumpa pers dengan wartawan hari ini (31/12) di kantor Kemenko Perekonomian, Baik Sofyan maupun Sudirman Said menepis anggapan adanya pelanggaran UU dalam kebijakan ini.
Sudirman Said mengakui sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah menerima uji materil pasal 28 UU Migas yang mengatakan bahwa "Harga BBM/gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar." Pasal ini dianggap melanggar UUD 45 pasal 33.
Namun, menurut Sudirman Said, keputusan MK atas gugatan terhadap pasal tersebut menyatakan bahwa pasal ini tidak mengikat. Selanjutnya, kata dia, MK menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, seperti BBM dan gas bumi.
Lebih jauh, menurut Sudirman Said, MK menyatakan bahwa penentuan/penetaoan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Oleh karena itu, kata Sudirman Said, pemerintah mengeluarkan PP 30 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa harga BBM dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hal ini, menurut Sudirman Said, keputusan yang diambil pemerintah hari ini menghapus subsidi BBM jenis premiun atau dalam kebijakan ini disebut BBM Umum, tidak melanggar UU.
Meskipun subsidi terhadap BBM jenis premium dihapus, Sudirman Said menegaskan pemerintah tidak melepas sepenuhnya harga BBM ke pasar bebas. "Tidak ada niat melepaskan kepada pasar," kata dia.
Menurut Sudirman Said, dalam kebijakan baru ini pemerintah tetap dapat mengendalikan harga BBM melalui penetapan harga dasar, yang sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
Sebagai gambaran, dalam kebijakan baru ini BBM dibedakan menjadi tiga jenis.
Pertama, BBM Tertentu, yaitu BBM dengan jenis, standar, mutu, harga, volume dan konsumen tertentu. BBM tertentu ini diberikan subsidi, seperti minyak tanah dan solar. Dalam kebijakan baru ini, subsidi diberikan sebesar Rp2.500. Sedangkan solar diberikan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter.
Kedua, BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM dengan standar dan spesifikasi tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan. Ini pun tidak diberikan subsidi namun diberikan biaya distribusi kepada badan usaha yang melaksanakannya sebesar 2 persen dari harga dasar.
Ketiga, BBM Umum, yaitu bahan bakar dengan jenis, standar dan mutu tertentu di luar dua hal di atas, dan tidak diberikan subsidi.
Sudirman Said mengakui, ke depan harga jual eceran jenis BBM Umum akan ditetapkan oleh Pertamina. Namun, Pertamina harus menetapkan harga berdasarkan harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberikan patokan harga terendah dan tertinggi.
Adapun formula harga terendah adalah: harga dasar + PPN + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) + margin usaha Pertamina sebesar 5 persen dari harga dasar.
Sedangkan formula harga tertinggi adalah: harga dasar + PPN + PBBKB + margin usaha Pertamina 10 persen dari harga dasar.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...