Premium Turun jadi Rp 7.600 Mulai Pukul 00:00
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hari ini (31/12) mengumumkan kebijakan baru pemerintah mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu butir kebijakan itu adalah menghapus subsidi untuk BBM yang dikategorikan umum, seperti BBM Premiun (RON 88) dan Pertamax.
Dengan kebijakan baru penghapusan subsidi tersebut, menurut Sudirman Said, harga BBM jenis premium dari Rp8.500 saat ini menjadi Rp7.600 per liter. Harga ini mulai berlaku 1 Januari 2015 pukul 00.00 di seluruh Indonesia.
"Harga BBM Umum ditetapkan pemerintah dengan formula harga dasar ditambah dengan PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditambah dengan margin badan usaha," kata Sudirman Said, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, hari ini (31/12). Dalam konferensi pers pengumuman kebijakan baru BBM tersebut, turut hadir antara lain Menko Perekonomian, Sofyan Djalil sebagai tuan rumah, Menko Kemaritiman, Indrojono Soesilo, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Menteri BUMN, Rini M.S. Soewandi.
Menurut Sudirman, perhitungan harga dasar BBM menggunakan rata-rata harga indeks pasar minyak sebesar US$ 60 per barel dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli BI periode 25 sampai dengan 24 bulan yang sebesar Rp 12.380 per dolar AS.
Selanjutnya, kata Sudirman Said, harga premium akan bergerak sesuai dengan naik turunnya harga keekonomian BBM di pasar dunia. Pemerintah akan melakukan evaluasi harga setiap bulan, namun pengumuman harga di masa mendatang, kata Sudirman, akan dilakukan oleh Pertamina.
Sebagai implikasi dari penurunan harga minyak dunia, Sudirman menambahkan, Pertamina kemungkinan juga akan menurunkan harga Pertamax. Namun karena kewenangan menetapkan harga Pertamax ada di Pertamina, kata Sudirman, pengumuman tentang itu akan dilakukan oleh Pertamina.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil yang menjadi tuan rumah acara jumpa pers, menambahkan, subsidi terhadap BBM kategori umum tidak ada lagi. Seiring dengan itu premium RON 88 diharapkan tidak akan dijual lagi. Pertamina diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri menghapus peredaran RON 88. Selanjutnya, RON 88 akan digantikan oleh BBM jenis RON 92.
baik Sofjan maupun Sudirman Said menegaskan pemerintah tidak melanggar UU kendati menghapus subsidi untuk BBM jenis umum. Sebab pemerintah masih mengendalikan harga BBM dengan menetapkan harga dasar. Selain itu, dalam kebijakan baru ini pemerintah juga menetapkan batas harga terendah dan batas harga tertinggi.
Di bagian lain pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pemerintah mempertahankan memberikan subsidi kepada BBM jenis tertentu, yaitu minyak tanah sebesar Rp 2.500 dan minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan apa yang disebut jenis BBM Khusus Penugasan. Ini adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati yang didistribusikan di wilayah penugasan. BBM ini tidak diberikan subsidi, namun formula penetapan harganya berbeda.
Formulanya adalah harga dasar ditambah dengan PPN dan PBBKB, ditambah biaya pendisitribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar. Biaya penugasan ini diberikan kepada badan usaha yang melaksanakannya, dalam hal ini Pertamina.
Editor : Eben Ezer Siadari
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...