Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:03 WIB | Selasa, 08 Oktober 2013

Ketua Dewan Syuro PKS Mangkir Pemeriksaan KPK

Ketua Dewan Syuro PKS Mangkir Pemeriksaan KPK
Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa KPK, pada bulan Mei yang lalu. (Foto-foto: Elvis Sendouw).
Ketua Dewan Syuro PKS Mangkir Pemeriksaan KPK
Ridwan Hakim usai persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Agustus yang lalu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang diagendakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa ini (8/10).

"Belum ada informasi yang sampai ke Humas. Sampai pukul 15:22 WIB, ia belum hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartwan dalam jumpa pers di kantor KPK, pada Selasa sore (8/10) di Jakarta Selatan.

Dalam jadwal KPK, Hilmi Aminuddin diperisa untuk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka berinisial nama MEL (Maria Elisabeth Liman). Selain Hilmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Hakim, anak kandung Hilmi. Namun, keduanya tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Menurut Johan Budi, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hilmi dan Ridwan. "Tentu akan dipanggil ulang, tapi kapan waktunya (pemeriksaan), saya belum tahu. Kita tunggu saja," kata Jubir KPK itu.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Dia dianggap sebegai pihak pemberi suap kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Diduga, uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan Maria sebagai uang muka dari pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

Agenda KPK Lainnya

Selanjutnya dalam agenda KPK pada hari ini, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. KPK menghadirkan Mantan Kepala Divisi Analisi Resolusi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suharno Eliandy dan Mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, serta Akuntan, Saptoto Agustomo.

“Saptoto Agustomo, Akuntan dan Suharno Eliandy hadir untuk tersangka BM,” kata Johan Budi mengklarifikasi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home