Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:39 WIB | Rabu, 09 Oktober 2013

KPK Sita Surat Berharga dan 3 Mobil Mewah Akil Mochtar

Akil Mochtar (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan surat berharga milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, dalam penggeledahan di rumah Akil, Selasa malam.

"Sejak siang sampai sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM (Akil Mochtar) di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Tiga mobil Akil Mochtar yang disita Tim Penyidik KPK, yaitu Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

"Penyidik juga menyita surat berharga senilai di atas Rp 2 miliar," kata Johan.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp 3 miliar saat dilakukan penangkapan di rumah Akil.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. (Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home