Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 07:39 WIB | Rabu, 09 Oktober 2013

Terkait Kasus Suap MK, KPK Cekal Cabup Lebak

Terkait Kasus Suap MK, KPK Cekal Cabup Lebak
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih keluar dari mobil tahanan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10). Hambit Bintih, tersangka pemberi suap Ketua MK. (Foto: Antara)
Terkait Kasus Suap MK, KPK Cekal Cabup Lebak
Anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10). KPK memeriksa Chairunnisa atas dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat pencekalan terhadap pasangan Amir Hamzah dan Kasmin Saelani dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak (8/10).

"Pencegahan ini untuk memberikan kemudahan jika diperiksa yang bersangkutan tidak ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (8/10).

Ia mengatakan pencegahan terhadap Calon Bupati dengan Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar itu, selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut, katanya, mulai diberlakukan 7 Oktober 2013 dan sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapat pencegahan serupa.

Dengan pencekalan itu, kata dia, mereka dilarang bepergian ke luar negeri karena sewaktu-waktu diperlukan sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Kami belum mengagendakan untuk menjalani pemeriksaan bagi Amir Hamzah yang kini menjabat Wakil Bupati Lebak dan Kasmin Saelani anggota DPRD Banten," katanya.

Menurut dia, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin Saelani kemungkinan mengetahui dugaan suap oleh Tubagus Chaeri Wardhana kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Tubagus memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil lewat advokatnya, Susi Tur Andayani.

Pasangan Amir dengan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPU yang memenangkan pasangan Iti Octavia dengan Ade Sumardi.

Mahkamah pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Pilkada Lebak.

"Kami sudah memberikan surat pada Kementerian Hukum dan Asasi Manusia agar melakukan pencekalan terhadap Amir Hamzah-Kasmin Saelani," katanya.

Ratu Atut Belum Koordinasi KPK Soal Haji

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, belum berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rencana keberangkatan haji pada Rabu (9/10) hari ini.

"Sampai hari ini belum ada koordinasi dari pihak Atut tentang keberangkatan haji. Jika dia koordinasi akan segera tahu apakah pimpinan KPK akan mengizinkan atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan KPK belum pernah memberikan izin jika ada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri akan berangkat haji.

KPK, lanjut Johan, sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan surat pencegahan atas nama Ratu Atut Chosiyah pada 3 Oktober 2013 dan berlaku hingga enam bulan mendatang.

Gubernur Banten dicegah ke luar negeri karena terkait dengan kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Pada Sabtu (5/10), Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan Ratu Atut Chosiyah tetap tidak bisa menunaikan ibadah haji pada musim haji 1434 H/2013 M karena meski sudah memiliki visa haji.

"Selama yang bersangkutan mempunyai persoalan hukum, tentu saja tidak bisa pergi ke luar negeri. Termasuk menunaikan ibadah haji," kata Suryadharma.

Selain karena kabupaten Lebak berada dalam provinsi Banten, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, sebagai tersangka selaku pemberi suap dalam kasus yang sama.

"Hubungan darah tidak terkait dengan kasus, pencegahan Atut ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, berkaitan dengan Lebak, tapi saya tidak tahu detailnya," kata Johan.

Ratu Atut Pasti akan Diperiksa

"Tentu akan dilakukan pemeriksaan itu, tapi kapannya saya belum tahu dan jadwalnya, karena tujuan pencegahan adalah pemeriksaan," ujar Johan.

Dalam kasus suap dua sengketa pilkada ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka, sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar, Chairunnisa, sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau yang diduga sebagai pemberi suap.

PPATK Siap Bantu KPK Terkait Kasus Akil

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus suap Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Bantuan itu termasuk menelusuri kemungkinan transaksi mencurigakan dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, katanya di Bandung, Selasa.

"Kami dan KPK sudah bekerja sama sangat baik. Boleh dibilang yang menjadi kasus di KPK pasti didukung oleh PPATK. Nanti kalau KPK ingin melakukan pendalaman, kami akan prioritaskan untuk didalami," katanya usai menjadi pembicara pada Lokakarya Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai RI Jawa Barat, Kota Bandung.

Ia mengatakan pada 2012 PPATK melaporkan sejumlah transaksi mencurigakan milik Akil Mochtar, tapi Agus enggan memberi penjelasan terkait transaksi mencurigakan yang menjadi temuan PPATK dan dilaporkan kepada KPK.

"Jadi pada 2012 sudah melaporkan beberapa transaksi terkait kasus AM ini. Tepatnya saya lupa kapan. Nanti tunggu KPK lah. Karena kan itu data intelijen, nanti yang memverifikasi itu dari KPK saja," ujarnya.

Sementara terkait transaksi mencurigakan milik dinasti Atut, mulai dari Gubernur Banten sendiri, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Agus memilih untuk tidak banyak memberikan informasi.

Dikatakan dia, data yang didapatnya adalah hasil dari penyelidikan intelijen yang harus diverifikasi penyidik KPK dan data intelijen juga tidak bisa diungkap ke publik tanpa melalui verifikasi terlebih dulu.

"Begini, saya enggak bisa mengonfirmasi. Nanti kita tunggu perkembangan KPK dulu yah," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membantu KPK dalam kasus ini, baik dengan cara inisiatif PPATK ataupun bantuan atas permintaan KPK.

"Oke lah kami periksa. Kami kan ada dua produk, pertama inisiatif PPATK, ini yang menjadi pendorong juga bagi penegak hukum baik jaksa maupun KPK untuk melakukan pengusutan penyelidikan. Jadi bukan hanya dari pengaduan masyarakat, tapi juga dari laporan hasil PPATK," katanya. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home