Ketua DPD “Izinkan” Gede Pasek Jadi Ketum Demokrat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPD tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum (Ketum) atau menempati jabatan strategis dalam partai politik. Sebab, pencalonan tersebut merupakan hak individu bukan secara kelembagaan.
Demikian disampaikan oleh Irman Gusman di Lobby Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/12), guna menanggapi wacana pencalonan Anggota DPD RI asal Bali yang juga Politisi Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardikan dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat pada kongres partai berlambang mercy tersebut di tahun 2015 mendatang.
"Semua orang diperbolehkan jadi ketum partai politik, itu hak individu dan tidak ada hubungannya dengan DPD karena itu perorangan," kata Irman.
Senator asal Sumatera Barat itu pun mencontohkan, banyak Anggota DPD RI yang saat ini memiliki posisi strategis di sebuah partai seperti AM Fatwa menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Pusat DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Akhmad Muqowam di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang Sadono di Partai Golkar dan lainnya.
"Itu tidak masalah karena kelembagaan DPD tidak bisa di intervensi oleh parpol," ujar dia.
Namun, Irman menambahkan, pencalonan Gede Pasek bisa terganjal apabila mekanisme pemilihan Ketum Parta Demokrat dilakukan secara aklamasi. "Kalau secara aklamasi, itu kembali ke parpol," kata Ketua DPD itu.
Editor : Bayu Probo
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...