Ketua DPD Partai Hanura Papua akan Gugat Plh Ketua Umum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kader Partai Hanura asal Papua, Yan P Mandenas, bersama rekan-rekannya akan mendaftarkan gugatan ke Badan Kehormatan DPP Partai Hanura terkait pemberhentian secara sepihak sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Papua.
Ia pun dijanjikan gugatannya akan segera diproses pekan depan melalui rapat pleno.
Apabila upaya melalui Badan Kehormatan gagal, Mandenas mengaku akan menggugat keputusan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Partai Hanura, Chairuddin Ismail, ke pengadilan negeri.
“Oleh karena itu, kita berusaha mudah-mudahan DPD Hanura ini menyidangkan seadil-adilnya karena namanya dewan kehormatan. Janji badan kehormatan, minggu depan sudah disidangkan. Kapan pleno minggu depan. Kalau selesai langkah kedua melalui pengadilan negeri,” kata dia di Jakarta, Kamis (20/10) malam.
Menurut Mandenas, dirinya tak sendiri mengalami pemberhentian yang tak jelas alasannya. Selain Papua terdapat tujuh daerah lainnya yang mengalami hal serupa. Adapun daerah tersebut yaitu DPD Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Kami salah satu dari 8 DPD mengalami hal yang sama. Tapi kami dari Papua cukup berani menuntut hak kami sebagai kader,” kata dia.
Mandenas mempertanyakan DPP) Partai Hanura yang memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua.
Keputusan itu kata Mandenas diambil secara sepihak oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Partai Hanura Chairuddin Ismail melalui surat pemberhentian No 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangi Pelaksana Harian (Plh) Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.
“Pada 14 Oktober tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberhentian dari ketua pelaksana harian DPP Hanura tanpa ada alasan yang jelas kepada kami,” kata dia.
Mandenas yang merasa telah membesarkan Partai Hanura di tanah Papua tak menerima keputusan pemberhentian ini. Ia tak mendapatkan jawaban dari Chairudin alasan mengapa ia diberhentikan.
“Di surat pemberhentian tidak dijelaskan alasan kesalahan kami diberhentikan. Tidak ada surat peringatan sampai surat pemberhentian diserahkan,” kata dia.
Tak mendapatkan jawaban dari Plh Ketua Umum, Mandenas langsung menemui Ketua Umum Partai Hanura Wiranto yang saat ini sedang nonaktif sejak menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Wiranto, kata Mandenas bingung dengan keputusan tersebut. Wiranto yang sedang nonaktif tak mau mengintervensi masalah ini. Ia menyarankan kepada Mandenas untuk melakukan pembelaan diri di Badan Kehormatan Partai Hanura.
“Kok bisa begitu ya. Kalau saya langsung nanti saya dibilang intervensi, silakan lakukan pembelaan diri di Badan Kehormatan,” kata Wiranto ditirukan oleh Mandenas.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...