Ketua DPR Ingin Revisi UU Terorisme Tak Langgar HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komarudin menginginkan Rencana Undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme efektif dan terjamin hak asasi manusia..
"Rencana revisi UU terorisme yang pasti sudah masuk ke pemerintah tentang RUU terorisme. Kita ingin adanya RUU terorisme pemberantasan teroris efektif tapi kita jangan inginkan terjamin hak asasi manusianya," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (28/3).
"Kita ingin degan adanya Undang-Undang itu terorisme hilang dari bumi kita. Pengejaran di poso degan upaya yang dilakukan tentu masyarakat Indonesia harus beri dukungn," dia menambahkan.
Selain itu, kata Ade supaya teroris ini hilang dari bumi tapi di pihak lain pelanggaran HAM terjaga dengan baik.
"Jangan sampai menyurutkan aparat pemberantas teroris. Kadang kita gak sadar diri bahwa yang dilakukan untuk melindungi kita tapi kita merecoki aparat. Perlindungan aparat perlu dukungan dari kita. Bukan dalam perang kesana tapi dalam berikan dorongan dan semangat. Mereka lakukan harus sesuai prosedur yang ada," kata dia.
Dengan demikian, kata Ade revisi UU terorisme pimpinan belum membahasnya dan akan diserahkan pada Panitia Khusu (Pansus) atau di Komisi III.
"Ini kan UU teroris belum kita bahas. Kita serahkan pada Pansus atau Komisi III untuk bahas hal ini. Dari pemerintah sudah ada tinggal kita jadwalkan. Dana da di Bamus untuk dilakukan di masa sidang ini," kata dia.
Editor : Bayu Probo
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...