Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:29 WIB | Senin, 28 Maret 2016

KPK Ungkap Izin Usaha Tambang di Hutan Lindung

Hutan lindung. (Foto: frontroll.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di area hutan lindung dan hutan konservasi seluas 6,3 hektare (ha). KPK akan menindaklanjuti koordinasi dan supervisi (korsup), di antaranya melalui regulasi dan renegoisasi perizinan IUP yang telah dikeluarkan.

“KPK akan mengupayakan dorongan penghentian IUP sebanyak 1.087 pada 19 provinsi di Indonesia, terutama yang bersinggungan dengan area konservatori hutan di Sumatera dan Kalimantan, kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, hari Senin (28/3).

Dikatakan oleh Laode, KPK akan terus memberikan korsup perbaikan regulasi dan pelaksanaan perizinan IUP. Sejauh ini, IUP masuk kawasan hutan konservasi seluas 1,37 ha dan masuk hutan lindung seluas 4,93 juta ha.

Korsup yang dimaksudkan Laode adalah melakukan supervisi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sejauh ini, menurut Laode, KLHK telah merampungkan target untuk menutup IUP di Indonesia yang bersinggungan dengan cagar alam atau pusat konservatori hutan seluas 88,17 ha.

KPK juga telah melakukan investigasi mendalam dengan penemuan 24 persen dari total 10.432 IUP yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Hal lain yang cukup membuat miris, dari IUP yang diberikan, ada sekitar 90 persen IUP yang tidak mau membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang. Padahal, prosedur pembayaran jaminan reklamasi dan pasca tambang adalah komponen utama IUP bisa diperpanjang,” kata Laode.

Adanya pelanggaran prosedur perpanjangan IUP mendorong KPK membangun basis data dalam bentuk spasial, yakni dengan Minerba One Map Indonesia (MOMI). MOMI berbasis sistem data yang bisa diakses tim investigator KPK di dekat area lokasi.

Tindak Lanjut MOU KPK, Mendagri, dan ESDM

Persoalan kompleksitas izin pertambangan di area hutan lindung ini adalah tindak lanjut yang pernah dilakukan KPK belum lama ini, tepatnya tanggal 15 Februari 2016. Saat itu, KPK, Kementerian Dalam ‎Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengkaji izin tambang yang telah beredar dan merugikan negara.

Dari hasil MOU tersebut, KPK, Kemendagri, dan ESDM menargetkan penelitian ribuan izin untuk dirampungkan pada bulan Mei 2016. Sejauh ini, sekitar 1.034 IUP sudah dibereskan atau sudah mendapat predikat Clean and Clear (CnC).

"Bukan perkara mudah. Tapi KPK berterimakasih untuk semua pihak yang membantu," kata Laode.

Tindakan KPK berikutnya adalah dengan melakukan korsup di sektor energi yang berfokus pada perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, termasuk pengerjaan amanat dari regulasi yang sudah ada, pengawasan, pengendalian, pengawasan pengembangan dan integrasi sistem data, pemantauaan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal yang terganggu di area tambang, tata kelola regulasi dan aturan yang dibuat, dan tata kelola regulatory body sebagai lembaga yang bertanggung jawab di sana.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home