Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan Penyidik KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (9/6) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi untuk anggotanya yang menjadi tersangka penerima suap dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi.
Tak hanya Prasetyo, penyidik juga memanggil, Selamat Nurdin sebagai Ketua Pansus Zonasi DPRD DKI dan Achmad Zairofi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kala dikonfirmasi melalui pesan pendek oleh satuharapan.com, hari Kamis (9/6), mengatakan penyidik KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap berpotensi memberikan keterangan-keterangan dalam penyidikan kasus ini.
Dari ketiga saksi tersebut, baru Prasetyo yang telah hadir.
“Saya ke sini untuk jadi saksi Pak Sanusi,” tutur Prasetyo saat dikonfirmasi awak media sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu telah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...