KPK Perpanjang Masa Tahanan Ojang Bupati Subang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka pemberi suap, Bupati Subang Ojang Sohandi, terkait penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun 2014.
Selain Ojang, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya, yakni Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Fahri Nurmallo
“Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari mulai tanggal 11 Juni sampai tanggal 10 Juli 2016,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Kamis (9/6) siang.
KPK memperpanjang masa penahanan ketiganya untuk melengkapi berkas-berkas perkara.
Ojang bersama istrinya, Lenih Marliani, diduga telah memberikan uang suap kepada Deviyanti dan Fahri yang tengah menangani kasus Jajang Abdul Kholik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang. Ojang yang tak ingin dilibatkan dalam perkara Jajang lantas memberikan uang suap yang diduga senilai Rp 500 juta.
Penyidik KPK menangkap tangan Lenih, Deviyanti, dan Ojang pada hari Senin (11/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan berlanjut di daerah Subang Jawa Barat dengan barang bukti uang Rp 528 juta dan Rp 385 juta.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Film Mufasa: The Lion King Tayang di Bioskop
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menyambut masa liburan akhir tahun, The Walt Disney Studios merilis film ...