Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:32 WIB | Kamis, 09 Juni 2016

Presdir PT Paramount Jadi Saksi Tersangka Suap PN Jakpus

Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, meski tak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (9/6), tetapi ia tampak mendatangi Gedung KPK.

Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap dari pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno. Dalam Prospektus PT Lippo Karawaci Tbk Tahun 2004, Doddy tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.

Dijelaskan oleh Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Kamis (9/6) melalui pesan pendek, Ervan hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya pada hari Senin (30/5) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy.

Kasus yang hingga kini belum diketahui pemberi suapnya itu telah menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution, sebagai tersangka penerima suap dari Doddy usai keduanya tertangkap tangan pada tanggal 20 April 2016. Pemberian suap diduga dimaksudkan untuk memudahkan pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang berperkara di PN Jakpus.

Penyidik KPK mengamankan uang suap dari kedua tersangka sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000. Namun, sebelumnya, pada bulan Desember 2015, telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta.

Sebelumnya, usai operasi tangkap tangan, PT Paramount Enterprise International yang terletak di Gading Serpong Boulevard telah digeledah tim penyidik KPK. Selain itu, kantor PN Jakpus, rumah Nurhadi yang beralamat di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruangan kantor Nurhadi di gedung MA, juga digeledah KPK.

Dari hasil penggeledahan di rumah Nurhadi penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar yang terdiri atas US$ (USD) 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ (SGD) 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta. Dari tiga lokasi lainnya penyidik KPK menyita dokumen dan sejumlah uang.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home