Ketua Komisi V DPR RI Jadi Saksi Damayanti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fary Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, hari Kamis (14/4).
Dikatakan oleh Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, bahwa “Fary hadir dan diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan dana aspirasi.”
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka. Tersangka Damayanti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Tersangka Damayanti, Julia, dan Dessy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka Abdul disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Bayu Probo
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...