Ketua KPK Baru Tak Takut Dikriminalisasi seperti AA dan AS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, dengan tegas mengatakan tidak akan gentar dalam memimpin lembaga antirasuah untuk empat tahun ke depan. Meskipun, sejumlah Ketua KPK pada periode sebelumnya pernah menjadi tersangka institusi penegak hukum lain.
"Ya itu risiko jabatan, tentunya tidak perlu gentar," kata Agus usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Senin (21/12).
Pada dua periode sebelumnya, dua Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka, Antasari Azhar menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sementara, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangak oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat dalam kasus pemalsuan dokumen dan paspor.
Ketika dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh para awak media, Agus Rahardjo belum bersedia memberikan jawaban. "Kita lihat faktanya dulu, saya orang luar ditanya begitu kan belum tahu datanya," katanya.
Mmantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu hanya mengatakan akan melakukan konsolidasi lebih dahulu bersama empat pemipin KPK periode 2015-2019 lainnya..
Dia pun mengaku belum mengetahui kasus apa yang akan mendapat prioritas penanganan oleh pemimpin KPK yang baru, dia hanya memastikan akan meningkat kerja sama KPK dengan institusi penegak hukum lainnya.
"Sinergi dengan lembaga lain akan ditingkatkan, akan diperbaiki," katanya.
Sementara itu, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pemimpin KPK periode 2015-2019 dapat meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia juga berharap, masyarakat Indonesia mendukung penuh langkah tersebut.
"Kita mengucapkan selamat saja, negara punya unsur KPK yang baru lagi yang kita harapkan semakin bisa mendorong gerbong pemberantasan korupsi," kata Prasetyo.
Editor : Bayu Probo
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...