Ketua KPK: Penetapan Tersangka Tak Terkait Pensiun Ketua BPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2002-2003 tidak terkait masa pensiun sebagai ketua BPK.
“Surat perintah penyidikan baru dikeluarkan hari ini dan surat pencegahan akan segera menyusul,” kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/4).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai mantan Dirjen Pajak dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.
“HP selaku Dirjen Pajak meminta Direktur Pajak Penghasilan mengubah kesimpulan atas hasil telaah surat keberatan pajak PT BCA Tbk.,” kata Abraham.
PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp 5,7 triliun.
Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan mengirim surat kepada Dirjen Pajak berisi hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.
“Tapi satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA yaitu pada 18 Juli 2004. Saudara HP selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH lewat nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah,” kata Abraham.
Nota dinas dari Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.
“Saudara HP mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan oleh bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima,” kata Ketua KPK.
KPK, lanjut Abraham, masih konsentrasi untuk melakukan penyidikan terhadap pihak penyelenggara negara dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil PT Bank BCA.
“Tidak menutup kemungkinan, KPK akan memeriksa pihak lain yang ada keterkaitan dengan perkara ini dengan pemeriksaan mendalam,” katanya.
KPK menyangka Hadi Poernomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...