Rekap Suara Pemilu 2014 Jakbar Tersendat, Jaksel Lancar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rekapitulasi suara Pemilu 2014 telah memasuki hari terakhir masa penghitungan di tingkat kabupaten/kota, namun kondisi berbeda terjadi pada dua wilayah di Provinsi DKI Jakarta. Hingga pukul 16.00 WIB, proses rekap di Kota Administratif Jakarta Barat (Jakbar) masih tersendat, karena dua laporan hasil rekapitulasi dari dua kecamatan di Jakbar belum tiba di tempat pelaksanaan Rapat Pleno. Sedangkan di Kota Administratif Jakarta Selatan (Jaksel), hingga pukul 18.00 WIB, telah merekap sembilan dari sepuluh kecamatan yang berada di bawah naungan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Adminsitratif Jakbar, Sunardi Sutrisno, mengatakan, “Seharusnya hari ini menjadi hari pelaksanaan terakhir proses rekapitulasi, namun demi keakuratan data dan banyaknya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakbar, hingga saat ini kami masih menyisakan dua kecamatan,” ujarnya saat ditemui pada Rapat Pleno KPU Kota Adminsitratif Jakbar, di Twin Plaza, Jakarta, pada Senin (21/4).
Menurut Sunardi, jumlah TPS yang banyak pada beberapa kecamatan di wilayah Kota Jakbar, menjadi salah satau penghalang proses rekap dapati berlangsung dengan cepat, selain keinginan KPU Kota Administraf Jakarta Barat untuk menghasilkan penghitungan suara yang tepat.
“Kendalanya, kami mengalami kesulitan untuk mengakuratkan data pada tingkat bawah, jumlah TPS yang terlalu banyak membuat waktu yang dibutuhkan juga menjadi lebih lama. Sebelumnya, proses rekap di kelurahan dan kecamatan juga mengalami keterlambatan,” ucap Ketua KPU Kota Adminsitratif Jakbar itu.
Melihat waktu dan jumlah kecamatan tersisa yang harus direkap, Sunardi mengatakan, “Kita usahakan semua rekapitulasi selesai pada hari ini, namun bila tidak kita lanjutkan kembali esok hari.”
Sementara itu, Ketua KPU Kota Adminstratif Jakarta selatan (Jaksel), Muhammad Ikbal, berharap mampu menyelseaikan penghitungan suara wilayah pimpinannya sesuai dengat peraturan yang ditetapkan KPU.
“Semoga malam ini tidak ada halangan, sehingga perhitungan suara pada satu kecamatan tersisa dapat dilaksanakan dengan baik dan KPU Jaksel mampu menepati Peraturan KPU Nomor 21, mengenai waktu penyelenggaraan rekapitulasi suara pada tingkat kota/kabupaten,” ucap Ikbal, saat ditemui dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2014 Kota Adminstratif Jaksel, di Hotel Maharadja, pada Senin (21/4).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
India Rayakan Diwali, Menyalakan Lampu Tanah Liat Yang Jumla...
LUCKNOW-INDIA, SATUHARAPAN.COM-Jutaan warga India mulai merayakan festival lampu Hindu tahunan, Diwa...