Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas proses dan mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan MK, khususnya pada kasus Pilkada Lebak.
"Saya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersangka Akil (Akil Mochtar), Susi (Susi Tur Andayani) dan Wawan (Tubagus Chaeri Wardana) sekitar 2,5 jam. Intinya hanya melalui proses dan mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan MK khususnya pada kasus Pilkada Lebak," kata Hamdan, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12).
Hamdan mengakui bahwa pemanggilan KPK terhadap dirinya dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anwar Usman telah menyalahi prosedur, namun ini ditempuh sebagai upaya untuk mempercepat memulihkan nama baik MK.
"Perlu saya jelaskan bahwa hakim konstitusi memberikan keterangan ke KPK karena komitmen MK sejak awal untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat proses kasus Akil untuk memulihkan wibawa MK," kata Hamdan yang didampingi enam hakim lainnya, kecuali Patrialis Akbar.
Dia mengungungkapkan berdasarkan UU MK, hakim hanya bisa diminta keterangan setelah mendapat izin presiden atas perintah jaksa agung.
"Kami tidak menempuh jalur itu semata-mata untuk mempercepat wibawa MK terpulihkan," tutur dia.
Hamdan berjanji hanya dalam proses ini pihaknya tidak menunggu izin presiden. "Di kasus lain di masa yang akan datang kami harus menunggu izin presiden," ucapnya, menegaskan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...