Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:40 WIB | Rabu, 22 Juni 2016

Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil Diperiksa KPK

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi (kiri) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, hari Rabu (22/6). Hakim Ifa yang menjadi ketua majelis hakim untuk terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara itu diperiksa terkait dugaan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tersangka Bertha Natalia Ruruk Kariman. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, yang menangani perkara asusila yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Ifa Sudewi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia Ruruk Kariman," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, seperti dilansir dari Antara, hari Rabu (22/6).

Ifa yang tadinya bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jakut, tapi pada hari Jumat (17/6), ia diangkat sebagai Ketua PN Sidoardjo.

"SK dari Tim Promosi Mutasi baru tunggu, baru berangkat, Jumat lampau baru jadi sebelum ada kejadian itu sudah keluar SK," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

Selain Ifa, KPK juga memeriksa tersangka terduga penerima suap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp 250 juta dari total commitment fee Rp 500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka terduga penerima suap yakni Rohadi, dan tersangka pemberi suap Berthanatalia Ruruk Kariman dan dua pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah.

Majelis hakim PN Jakut yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memjatuhkan vonis tiga (3) tahun penjara kepada Saipul Jamil pada tanggal 14 Juni 2016 tiga (3) karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh (7) tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home