Aplikasi GRATIs, Panduan PNS Terhindar Gratifikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tak butuh waktu lama, hanya dengan berbekal aplikasi pelacak gratifikasi mengenai informasi dan sosialisasi (GRATIs) yang dilansir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa melepaskan diri dari tanda tanya besar mengenai gratifikasi.
GRATIs merupakan satu dari sekian aplikasi teknologi informasi yang diluncurkan KPK pada tanggal 1 Oktober 2014. Melalui aplikasi berbasis Android dan iOS tersebut, KPK berusaha meningkatkan pemahaman publik tentang gratifikasi dan seluk-beluk maupun pelaporannya.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, teknologi informasi memang memiliki peran luar biasa dalam pemberantasan korupsi.
“Karena itu, KPK juga fokus pada medium ini untuk memberikan edukasi dan infomasi gratifikasi dan antikorupsi sebagaimana diperankan GRATIs,” kata Agus seperti dilansir dari siaran pers kpk.go.id, hari Rabu (22/6).
Di sisi lain, pengembangan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga perlu didorong. Karena pada dasarnya, teknologi informasi tidak hanya sebagai pendukung pemberantasan korupsi, tapi juga bisa mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel sebagai peran mekanisme pemicu bagi pemangku kepentingan lain.
KPK misalnya, juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempelajari sistem e-government dari Pemerintah Kota Surabaya pada akhir bulan Mei lalu.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Sumatera Utara KPK, Adlinsyah M Nasution, mengungkapkan, sistem elektronik dinilai cukup efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Beberapa aplikasi tersebut juga akan diadopsi dan disebarkan ke daerah lain. Khususnya, bagi kepala daerah-kepala daerah yang baru dilantik,” ujar Adlinsyah.
Pengertian Gratifikasi
Menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan Gratifikasi berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi: pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, duta besar, wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya.
Selain itu, pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis meliputi komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pimpinan proyek atau bendahara proyek, pegawai negeri.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi yang harus melaporkan gratifikasi antara lain: pegawai MA, MK, Kementrian/Departemen & LPND, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, pimpinan dan pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II, pegawai pada Perguruan Tinggi, pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP, pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil, pegawai pada BUMN dan BUMD, pegawai pada Badan Peradilan, anggota TNI dan POLRI serta pegawai Sipil di lingkungan TNI dan POLRI serta pimpinan dan pegawai di lingkungan Pemda Dati I dan Dati II.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...