KPK Tetapkan Bupati Subang Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menerima gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tersangka Ojang diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil Tipikor penerimaan gratifikasi,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Selasa (21/6).
Pada tanggal 28 April 2016, KPK menyita beberapa mobil mewah Ojang, seperti Jeep, Rubicon, Vellfire, Camry, serta sepeda motor trail jenis KTM 500 cc. Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi bukti awal dalam penyidikan terhadap bentuk gratifikasi yang diduga pernah diterima oleh Ojang.
Ojang bersama istrinya, Lenih Marliani, diduga telah memberikan uang suap kepada Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni, dan mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Fahri Nurmallo, yang tengah menangani kasus mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang, Jajang Abdul Kholik. Ojang yang tak ingin dilibatkan dalam perkara Jajang lantas memberikan uang suap yang diduga senilai Rp 500 juta kepada keduanya.
Penyidik KPK menangkap tangan Lenih, Deviyanti, dan Ojang pada hari Senin (11/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan berlanjut di daerah Subang Jawa Barat dengan barang bukti uang Rp 528 juta.
Atas perbuatannya, Ojang disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Ojang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. OJS disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, OJS juga diduga memberi hadiah atau janji kepada FN dan DVR Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jawa Barat. Dalam perkara ini, OJS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Real Madrid Juara Piala Kontinental 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Real Madrid menjuara Piala Kontinental 2024 setelah membungkam Pachuca ti...