Ketua MK dan Anggota DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/10). Akil keluar langsung memakai baju tahanan berwarna oranye setelah KPK menetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banteng.
KPK juga menetapkan sebagai tersangka anggota DPR Chairun Nisa dari Fraksi Partai Golkar. AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...