Ketua MK Undang Jokowi Hadiri HUT Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, didampingi Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengunjungi Kantor Presiden, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8). Kunjungan tersebut bermaksud mengundang Presiden Jokowi ke Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 MK.
"Meminta kesediaan Presiden untuk memberi sambutan dan membuka acara-acara dalam rangka ulang tahun MK. Ada simposium internasional, ada presiden-presiden, ketua MK sedunia," ujar Arief usai bertemu Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Arief menuturkan, rangkaian acara tersebut dimulai pada Jumat (14/8) mendatang. Namun, Presiden Jokowi hanya bisa menghadiri acara pembukaan yang berlangsung pada Sabtu (15/8).
“Tanggal 15 Agustus ini (Presiden Jokowi hadir),” ujar dia.
Berdasarkan informasi sejarah berdirinya MK di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah lantas membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari setelahnya, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Editor : Bayu Probo
Bahaya Aneurisma Otak dan Cara Penanganannya
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM - Dokter Subspesialis Aneurisma Mardjono Tjahjadi dari Mandaya Royal Hosp...