Ketua MPR Dukung Berdirinya Ormas Kristen Bamag
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan dukungan atas berdirinya organisasi kemasyarakatan (ormas) Kristen, Badan Musyawah Antar-Gereja (Bamag). Hal tersebut disampaikannya di hadapan Bamag yang tengah berkunjung ke Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
“Saya mendukung Bamag, karena memiliki cita-cita yang luhur,” kata Zulkifli.
Ia juga menyampaikan harapan, agar MPR dan Bamag dapat menjalin kerja sama dalam menghadapi berbagai masalah kebangsaan. “Dulu MPR hanya fokus pada sosialisasi, tapi dalam lima tahun ke depan, di bawah kepemimpinan saya, MPR harus mampu mewujudkan janji kebangsaan, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar dia.
“Keempat hal itu harus terwujud, tak sekadar retorika atau basa-basi dalam pidato saja, harus diimplementasikan,” Zulkifli menambahkan.
Dia juga mengharapkan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak lagi menggangu kehidupan masyarakat Indonesia. Artinya, budaya kehidupan saling menghargai ada di tengah masyarakat.
“Ini harus terus kita galakkan, tapi bukan berarti hanya menjadi tugas MPR semata, karena dibutuhkan peran serta seluruh elemen, termasuk Bamag, agar kita menuju negara yang memiliki demokrasi matang,” kata dia.
Bamag
Bamag adalah wadah pertemuan, berkomunikasi, urun rembuk, dan saling berbagi kemampuan, di antara masyarakat (umat) Kristen setiap provinsi/daerah, demikian pada tataran nasional dan dalam hubungan dengan umat bergama lain.
Ormas Kristen ini memiliki visi terwujudnya kesatuan dan persatuan antarumat Kristiani secara ekumenis dalam bingkai NKRI. Sementara misinya terbagi menjadi enam hal.
Pertama, menyelenggarakan pertemuan badan musyawarah antargereja-gereja se-Indonesia. Kedua, menyelenggarakan pertemuan lembaga-lembaga umat beragama dan umat Kristen serta keumatan lainnya. Ketiga, menyelenggarakan inventarisasi masalah-masalah dalam pembangunan gereja di seluruh Indonesia.
Keempat, menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan NKRI. Kelima, menyelenggarakan kegiatan riset, studi, dan kajian terhadap permasalahan umat beragama di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Terakhir, menyelenggarakan pertemuan rutin para pejabat dan pengusaha Kristen di Indonesia.
Landasan Hukum
Dalam pendiriannya, Bamag memiliki sembilan poin landasan hukum, antara lain Undang-Undang No 17 Tanggal 22 Juli Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-191.AH.01.07 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Bamag Nasional, dan Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH, MKn, No. 136 Tanggal 28 Maret 2014.
Kemudian Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 220/2297, Surat Menteri Agama RI No. 66 MA/136/2014, Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI, Nomor Wajib Pokok Pajak No. 66.948.941.1-011.000, serta Surat Ijin Domisili No. 450.1.824/2014.
Tidak ketinggalan, Deklarasi Bersama tentang Pembentukan Bamag Nasional tanggal 28 Maret 2014, bertempat di Hotel Cempaka, Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Bamag dari seluruh provinsi di Indonesia, BKSAG, BKAG, MPAG, dan lainnya, serta Bamag di tingkat kabupaten/kota bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat, serta Kepala Bidang dan Pembinaan Masyarakat seluruh Indonesia.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...