Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa General Manager PT Nindya Karya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Heru Sulaksono sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Heru akan diperiksa untuk kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
“Diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Heru adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. PT Nindya Karya menjadi salah satu perusahaan peserta lelang dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Namun, PT Duta Graha Indah milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, disebut sejak awal dikondisikan memenangi tender.
Selain Heru, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Permukiman dan Bangunan (UPTD PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin.
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kemudian, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menyimpulkan bahwa diduga Rizal Abdullah melakukan tindak pidana korupsi.
“Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet sebagai tersangka,” kata Johan Budi juru bicara KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Johan menyatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus yang pembangunannya dilakukan di Jakabaring dan gedung serba guna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...