Abraham Samad Tak Mau Jokowi Campuri KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Proses seleksi Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) disinyalir tidak akan tuntas hingga 10 Desember 2014. Padahal, pada tanggal tersebut masa jabatan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas berakhir.
Ketua KPK, Abraham Samad menyadari hal itu, dan menegaskan akan menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunjuk pengganti Busyro Muqqodas.
"Kami ingin tegaskan, kami akan menolak diterbitkan Perppu/Peraturan Presiden oleh pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau karena sifat penunjukkan itu berbahaya," kata dia sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
Samad menegaskan, Perppu sedianya tidak diperlukan karena situasi dan kondisi KPK bukan dalam keadaan darurat. Menurut dia, KPK tetap bisa berjalan meski hanya dipimpin empat orang. "Sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan yang tetap bisa berjalan kendati hanya dipimpin oleh satu orang," kata dia.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR terkait dengan proses seleksi Capim KPK ini.
"Saya sampaikan kalau ada pendapat dan wacana kalau empat Pimpinan KPK itu menjadi persoalan sama sekali tidak benar, karena empat pimpinan tidak jadi masalah, kami bisa bekerja secara maksimal, jangankan empat, dua pun tidak masalah, kepolisian sampai kabupaten, kejaksaan sampai kabupaten bisa dipimpin satu orang," kata Samad.
Masa jabatan salah satu dari lima Pimpinan KPK, Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Sementara Panitia Seleksi Capim KPK sudah menyerahkan Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014, keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi Capim KPK.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...