HUT Korpri, Presiden: PNS Harus Jadi Teladan Kedisiplinan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menekankan para pegawai negeri sipil menjadi teladan kedisiplinan dengan mematuhi Undang-undang No. 5 Tahun 2014.
“Undang-undang ini mentransformasikan seorang pegawai negeri yang tidak hanya pegawai pemerintah, tetapi sekaligus menjadi saka guru, teladan,” kata Jokowi di hadapan para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kabinet Kerja dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/12), di Sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta.
Jokowi mengatakan demikian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diperingati setiap 1 Desember.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari tiga macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Jokowi memimpin upacara yang mengusung tema “Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara” dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Jokowi, antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Juga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Presiden menekankan para pegawai sipil mengamalkan dengan baik sumpah PNS yang diucapkan bersama-sama sebagai suatu landasan bekerja tidak hanya satu tahun ke depan, tetapi untuk seterusnya.
“Atas nama negara dan Rakyat Indonesia selamat memperingati hari jadi ke 43 disertai terima kasih," kata Jokowi dalam upacara itu. Jokowi mengakui bahwa sejak didirikan pada 29 November 1971, Korpri telah menunjukkan peran dan tangung jawabnya sebagai organisasi yang mewadahi pegawai negeri sipil dan melaksanakan tugasnya di berbagai bidang.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...