Ketua Pansel KPK Orang Dekat Rini? Ini Masalahnya
SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Destry Damayanti sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (21/5). Namun, belakangan nama Destry terbukti berada dalam lingkaran Kementerian BUMN pimpinan Rini Soemarno sebagai Ketua Gugus Tugas Ketahanan Ekonomi Kementerian BUMN.
Hal tersebut langsung memunculkan pertanyaan terkait makna dibalik penunjukan Destry sebagai Ketua Pansel KPK. Pasalnya, saat ditunjuk menduduki kursi Menteri BUMN, nama Rini Soemarno santer disebut-sebut diberi tanda merah atau kuning oleh KPK, dengan kata lain tidak bersih dari tindak korupsi.
Meskipun, Deputi Pencegahan KPK saat itu, Johan Budi mengatakan pemilihan Rini sebagai menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai Presiden.
Rini Soemarno pernah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK. Pada 2013, KPK meminta keterangan Rini selama lebih kurang tujuh jam terkait penyelidikan atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seusai dimintai keterangan, Rini mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Sebagai anggota KSSK, saya dimintai keterangan,” kata Rini.
KPK menganggap Rini tahu seputar proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002.
Hal itu dilakukan Presiden RI kelima Megawati setelah menerima masukan dari jajaran menteri saat itu, seperti Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...