Ketua Pengadilan Angkat Sumpah 270 Advokat Baru
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan, mengangkat sumpah 270 advokat di wilayah hukum PT Jakarta.
Dengan pengambilan sumpah itu, maka para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Juniver Girsang itu, telah dapat beracara memegang perkara hukum.
Pada sambutannya, Made berperan agar para advokat benar-benar memegang tanggung jawab, memiliki dedikasi yang tinggi, disiplin, dan menjalankan peran sesuai kode etik advokat.
"Advokat dituntut dan diharapkan melaksanakan sumpah keprofesiannya. Yang paling utama sebagai penegak hukum, kita setuju atau tidak, harus melayani para pencari keadilan dan memberi pelayanan yang terbaik terhadap mereka," kata Made di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, hari Senin (2/11).
Made juga mengingatkan, advokat harus dapat menegakkan hukum secara benar dan adil. Selain itu, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, pengelolaan manajemen yang bagus kata Made, juga sangat dibutuhkan. Termasuk dalam menyampaikan argumentasi-argumentasi lewat media.
"Kalau dikomunikasikan (hal yang tak baik, Red) lewat media, akan terjadi konflik. Karena orang dipermalukan di depan publik. Kita dalam memeroleh sesuatu yang baik, tidak boleh dengan cara yang tidak baik," ujarnya.
Pengambilan sumpah dilakukan setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta mengeluarkan aturan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tertanggal 25 September 2015. Disebutkan, Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lain, hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
Surat tertanggal 25 September tersebut membatalkan surat Ketua MA sebelumnya Nomor 089/KMA/VI/2010 Tanggal 25 Juni 2010, perihal penyumpahan advokat.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menilai, langkah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan mengangkat sumpah 270 advokat baru merupakan sejarah dalam dunia advokat.
Pasalnya, selama ini banyak pekerja hukum yang terhalang melaksanakan profesi advokat, karena tidak juga diajukan kelompok advokat tertentu ke Ketua Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpahnya. Hal tersebut terjadi karena Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 mensyaratkan, pengambilan sumpah baru dapat dilakukan apabila calon advokat memenuhi syarat dan pengangkatan sumpah harus diajukan pengurus Peradi.
"Kami perlu informasikan, Ketua PT berwenang melakukan pelantikan dan lakukan sumpah karena telah terbit surat MA Nomor 73 Tahun 2015. SK terbit karena inisiasi kami sebagai pengurus DPN Peradi. Dikarenakan selama ini begitu sulit dilakukan pengangkatan sumpah karena ada satu organisasi yang nyatakan berwenang penuh. Sementara rekan-rekan sudah menunggu lama, bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa di pengadilan tinggi," ujarnya di sela-sela pengangkatan sumpah 270 advokat baru.
Menurut Juniver, dengan terbitnya SK Nomor 73, maka kini Ketua PT memiliki kewenangan melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lain, hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
"Jadi karena begitu banyak kawan-kawan yang terhalang melaksanakan peran sebagai advokat, akhirnya kami istilahnya meminta perlindungan hukum pada Ketua MA, agar situasi dapat dicari jalan keluar. Buah dari surat itu, saudara-saudara dapat hadiah," ujar Juniver pada 270 advokat yang diambil sumpahnya oleh Ketua PT Jakarta.
Menurut Juniver, selain 270 orang tersebut, saat ini masih terdapat begitu banyak calon advokat lain yang belum juga diambil sumpahnya sebagai seorang advokat. Karena itu dalam waktu dekat organisasi yang dipimpinnya, kata Juniver, akan kembali mengusulkan pengangkatan sumpah calon advokat lain.
"Hari ini ada 270 orang, tapi masih banyak yang menanti. Kami akan segera mengusulkan pelantikan gelombang kedua. Kami apresiasi apa yang dilakukan PT DKI Jakarta. Kami akan siapkan apa yang diminta (kelengkapan persyaratan, Red). Walaupun untuk mengajukan 270 advokat ini, pengurus tak tidur hingga tujuh hari," kata dia.(PR)
Editor : Sotyati
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...