Ketum AMK Menduga Pemerintah Terlalu Intervensi Konflik PPP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Sudarto menduga konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini terus berlarut-larut karena pemerintah Joko Widodo terlalu mengintervensi.
Menurutnya intervensi pemerintah dalam konflik PPP sangat kental. Terlihat dari kebijakan Menkumham. Kebijakan Menkumham ini berarti mendegradasi Nawacita dan berpotensi melecehkan hukum yang berlaku di republik Ini.
“Partai Politik adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Penguatan sistem parpol yang demokratis dan taat hukum adalah bagian dari Nawacita yang merupakan prioritas pemerintahan Jokowi-JK,” kata Sudarto di Jakarta, hari Selasa (15/3).
“Putusan MA yang telah memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta, namun Menkumham justru memperpanjang SK Muktamar Bandung. Ini berakibat hingga kini PPP belum bisa melakukan konsolidasi dan mengakhiri konflik secara internal dan cepat,” dia menambahkan.
Sudarto setuju dengan pernyataan mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pemerintah telah melakukan intervensi yang salah kaprah dan kebablasan dalam konflik PPP ini. Akibatnya, konflik PPP terus berkelanjutan dan secara umum sistem tata kelola kenegaraan yang demokratis mengalami deparpolisasi.
“SBY menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Parpol yang berlaku di negeri ini, upaya mediasi pertikaian parpol berhenti manakala sudah ada keputusan Mahkamah Partai atau Mahkamah Agung yang berkekuatan Hukum tetap. Pemerintah seyogyanya mengeksekusi amar putusan tersebut sebagai bagian dari ketaatan terhadap hukum dan biarkan partai tersebut menyelesaikan konfliknya secara internal,” kata dia.
“Hal ini pernah dicontohkan oleh pendiri Partai Kebangkitan Bangsa, Almarhum Gus Dur. Walaupun beliau adalah pendiri PKB dan memiliki 'saham' terbesar di PKB. Namun, ketika dikalahkan di Mahkamah Agung, Gus Dur menerima putusan tersebut. Dan, PKB bisa menyelesaikan konfliknya dengan segera dan melanjutkan dengan konsolidasi internal Partai,” dia menambahkan.
Menurut dia dalam perpanjangan SK Pengesahan Muktamar Bandung tidak hanya memperburuk konflik internal partai, Namun kebijakan Menkumham ini sangat berbahaya bagi kehidupan negara yang berdasarkan hukum.
“Kebijakan Menkumham yang mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Partai dan UU Parpol ini bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan) pihak lain untuk tidak melaksanakan amar putusan lembaga yudikatif dan produk legislatif. Akibatnya, putusan Menkumham ini akan membawa bangsa ini menuju negara dengan hukum rimba. Implementasi hukum tergantung siapa saja yang menafsirkan hukum,” kata dia.
“Untuk itu, kami mendukung kepada Jokowi-JK agar mengembalikan hukum di negeri ini pada rel yang benar sehingga tata kelola kenegaraan yang demokratis dan sehat segera terwujud,” kata dia.
Sudarto minta agar Menkumham mendukung program Nawacita dengan segera mencabut SK Perpanjangan Muktamar Bandung dan mengesahkan Muktamar Jakarta agar secara internal.
“Kami bisa menyelesaikan konflik Partai ini secara internal dan secepat-cepatnya serta melakukan islah seutuhnya,” katanya.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...