Khofifah: Kasus Atut Pukulan Bagi Kaum Perempuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menilai penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pukulan bagi kaum perempuan, khususnya yang berkiprah di ranah politik.
"Kasus ini menjadi pukulan berat bagi kaum perempuan Indonesia di tengah gencarnya meningkatkan keterwakilan perempuan di ranah politik," kata Khofifah di Jakarta, Rabu (18/12) malam.
Menurut Khofifah, penetapan Atut sebagai tersangka menjadi catatan keprihatinan akhir tahun bagi perempuan politik di tengah perayaan peringatan Hari Ibu ke-85.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Kepala BKKBN era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengungkapkan Atut sampai sekarang adalah gubernur satu-satunya dari kaum perempuan.
"Jadi catatan kepiluan karena Atut adalah gubernur perempuan pertama dan satu-satunya di republik ini ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus korupsi," kata Khofifah.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu tetap mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Korupsi memang tetap harus diberantas dan kebenaran tetaplah harus ditegakkan. Tak ada pilihan lain," kata Khofifah.
"Susah dan sulitnya jalan untuk memenuhi syarat keterwakilan, perempuan masih dihadapkan lagi menjaga amanat kekuasaan ketika mencapai puncak," tambah Khofifah.
Khofifah berharap kasus yang menimpa Atut tidak lantas membuat perempuan Indonesia bergerak mundur, meski ujian yang dihadapi ke depan akan tetap berat.
"Di sinilah perempuan diuji ghirah politiknya. Saya berharap perempuan Indonesia tetap bergerak maju di tengah situasi politik ini," ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.
"Perempuan Indonesia harus tetap optimistis turut membangun Indonesia ke depan yang lebih baik," katanya.
Atut Kepala Daerah Bermasalah ke-311
Pengamat politik Eep Saefullah Fatah menyatakan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan kepala daerah ke-311 yang bermasalah secara hukum pada era pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
"Ternyata yang dihasilkan pilkada bukan lebih baik dari sebelumnya, malah sekarang Ratu Atut adalah yang ke-311 sebagai kepala daerah bermasalah secara hukum," ujarnya di Pekanbaru.
Eep yang juga Direktur Utama Polmark Indonesia menjadi pembicara "Economic Outlook 2014" dari sisi ekonomi politik yang diselenggarakan BNI Wilayah Padang di Pekanbaru, Rabu (18/12) malam.
Menurut dia, sebelumnya ada ekspektasi yang sangat tinggi dari masyarakat baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi bahwa pilkada langsung yang dimulai tahun 2004 akan melahirkan kepala daerah yang baik.
Masyarakat di Indonesia sudah terbiasa dengan pemilu langsung mulai dari pemilu presiden, pemilu legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pilkada yang semuanya berjumlah 533 kali yang diselengarakan dalam lima tahun sekali.
Namun, dalam beberapa tahun terkahir seperti dari tahun 2010 sampai 2013, muncul tren umum baru yang umumnya angka gologan putih (golput) atau mereka yang tidak menggunakan hak suara semakin tinggi dan terjadi hampir di semua tempat pelaksanaan pilkada.
Pengalaman masyarakat mengenai pilkada, memunculkan semacam trauma politik. Kini, selalu di hampir semua pelaksanaan pilkada ditemukan ungkapan masyarakat yang sinis.
"Ada ungkapan masyarakat, kemarin saja memang begitu. Sinisme itu tidak mudah untuk dibalikkan," katanya.
"Di Pilkada DKI Jakarta, angka golput pada tahun 2007 dengan golput 2012 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, tetapi ada perubahan di masyarakat. Salah satu penyebabnya, adanya kandidat agak beda di mata masyarakat," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
"KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Diperiksa Besok Jumat
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 20 Desember 2013.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa besok sebagai tersangka sengketa Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, lewat pesan singkat, Kamis (19/12).
Panggilan KPK terhadap Ratu Atut merupakan pemeriksaan yang pertama kali baginya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2013. Sebelumnya Ratu Atut telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait dua kasus yang menjeratnya.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB pada 17 Desember 2013.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya Tubagus Chaeri wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Wawan dan Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.
Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka. (Ant)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...