Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 10:29 WIB | Sabtu, 10 Januari 2015

Khotbah Berisi Hujatan dan Provokasi Bukan Ajaran Islam

Ilustrasi: khotbah Jumat bernada hujatan terhadap suatu kelompok tertentu bukan hal baru. (Foto: Antara)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar F Mas’udi mengamati khotbah Jumat bernada hujatan terhadap suatu kelompok tertentu bukan hal baru.

Hanya saja Kiai Masdar menyayangkan, frekuensi khotbah yang bertentangan dengan semangat khotbah itu sendiri meningkat belakangan ini.

“Khotbah Jumat yang berisi provokasi terhadap umat, bukan hal baru itu. Dari dulu ada memang beberapa khotib yang menyampaikan hasutan-hasutan. Semua itu bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Kiai Masdar di Jakarta, Jumat (9/1) siang.

Kiai Masdar lalu menyebutkan sejumlah tugas khotib dalam berkhotbah. Menurutnya, kewajiban mereka yang paling mendasar ialah mengerti syarat untuk menjadi seorang khotib. Berikutnya, mereka mesti memahami betul rukun dan hal-hal yang membatalkan khotbah.

“Setelah itu, tugas para khotib memberikan penyadaran kepada umat, menyebarkan bibit-bibit perdamaian. Mengajak umat kepada hal-hal positif. Jangan sampai menyulut kebencian atau konflik. Ini sudah di luar jalur,” kata dia.

Ketika ditanya perihal interupsi terhadap khotbah berisi hujatan, Kiai Masdar menyatakan, “Interupsi memang kurang lazim di kalangan masyarakat kita. Baiknya ditegur dengan baik selepas sembahyang Jumat."

Sebelumnya Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jamaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib yang menyampaikan hal-hal ngawur dalam khotbah itu.

"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustaz Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini.

Mahbub mengatakan, dalam pandangan mazhab Maliki, jamaah salat Jumat diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Larangan berbicara ini ditujukan kepada semua jemaah, baik yang mendengarkan khotbah maupun tidak dan baik yang berada di serambi masjid maupun jalan yang terhubung dengan masjid.( nu.or.id.)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home