KIB Adukan Pernyataan Penarikan Diri Prabowo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mengadukan capres nomor urut satu (1) Prabowo Subianto ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atas pernyataan penarikan diri dari tahapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014.
"Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 soal Pilpres jelas menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara paling lama 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan, serta denda maksimal Rp100 miliar dan minimal Rp50 miliar," kata anggota Tim Hukum KIB Saor Siagian di Jakarta, Rabu (23/7).
KIB menilai penarikan diri Prabowo sebagai capres dalam pernyataan politiknya yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia pada Selasa (22/7) merupakan pengingkaran terhadap konstitusi dan hukum.
"Saudara Prabowo mengutip konstitusi dalam penarikan dirinya, tetapi ia sendiri mengkhianati konstitusi. Dalam konstitusi jelas bahwa yang menentukan hasil pilpres adalah KPU, dan dia tidak mengakui hasil pilpres dari KPU," ujarnya.
Saor mengatakan, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang dilakukan Prabowo, yaitu tidak menggunakan saluran konstitusional dengan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi malah menarik diri dari pilpres dengan tidak mengakui kedaulatan suara rakyat yang memilih Joko Widodo sebagai presiden.
Dengan demikian, lanjutnya, KIB menilai Prabowo telah melanggar pasal 246 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait dengan persepsi bahwa penarikan diri Prabowo hanyalah penarikan diri dari tahapan rekapitulasi di KPU dan bukan dari Pilpres, Saor mengatakan pihaknya menganggap pernyataan Prabowo sebagai pengunduran diri.
"Saya tidak tahu apakah dia akan meralat (pernyataannya), tetapi kami hanya menonton persis beritanya secara utuh. Deklarasi dari Prabowo itu sudah sah bahwa dia mengundurkan diri sebagai calon presiden, dan dia juga mengatakan tidak mengakui hasil (pilpres) dari KPU," katanya.
Namun, ia mengakui Bareskrim Mabes Polri tidak menerima laporan tersebut, dan hanya menerimanya sebagai bentuk pengaduan masyarakat. Selain itu, Bareskrim Polri juga menyarankan KIB untuk melakukan pengaduan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.
"Polisi mengatakan karena ini adalah undang-undang spesial (Pilpres) maka kami didorong untuk terlebih dahulu melaporkan kepada Bawaslu, baru kemudian dari Bawaslu ditindaklanjuti (ke polisi)," ungkapnya.
Saor menambahkan, pihaknya akan membawa pengaduan itu ke Bawaslu dengan melampirkan video rekaman pernyataan penarikan diri Prabowo dari tahapan Pilpres serta beberapa berita online dan cetak. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...