KIH Mau Rapat Jika UU MD3 Sudah Direvisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding berpandangan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) baru akan mengikuti seluruh rapat dalam komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, selain Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), setelah revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Sebenarnya dalam pemahaman fraksi yang tergabung dalam KIH, rapat di komisi dan seluruh AKD baru akan dihadiri setelah ada revisi UU MD3,” kata dia saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Dia mengungkapkan, meki fraksi-fraksi dalam KIH telah menyetorkan semua nama anggota untuk menempati seluruh komisi dan AKD, tapi pemahamannya akan rapat bersama di komisi dan AKD setelah revisi UU MD3 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. “Jadi di sini ada miss interpretasi,” kata dia.
“Memang ada beberapa anggota fraksi dari KIH yang sudah ikut rapat di komisi-komisi, ya itulah bonus dari kami,” kata dia.
Hal ini disampaikannya guna menanggapi batalnya Rapat Pleno Komisi III DPR untuk membahas tahapan fit and proper test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), pada Kamis (27/11).
Di mana Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan hal tersebut terjadi karena fraksi-fraksi yang tergabung dalam KIH belum hadir hingga pukul 10.30 WIB, atau mundur 30 menit dari waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...