Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:10 WIB | Kamis, 27 November 2014

Komisi III DPR Batal Bahas Capim KPK karena KIH Absen

Absensi kehadiran Anggota Komisi III DPR, pada Rapat Pleno Komisi III DPR untuk membahas tahapan fit and proper test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/11). (Foto Martahan Lumban Goal)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Pleno Komisi III DPR untuk membahas tahapan fit and proper test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) kembali tertunda, pada Kamis (27/11).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman hal tersebut terjadi karena fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum hadir hingga pukul 10.30 WIB, atau mundur 30 menit dari waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Rapat Pleno Komisi III DPR untuk membahas tahapan fit and proper test Calon Pimpinan KPK terpaksa ditunda, dengan alasan setelah ditunggu lebih dari 30 menit fraksi-fraksi dari KIH tidak kunjung hadir, jadi kita putuskan untuk ditunda,” kata dia kepada sejumlah wartawan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Meski begitu, wakil rakyat dari Partai Demokrat itu menyampaikan masih tetap menunggu kehadiran sejumlah fraksi dari KIH tersebut, hingga Kamis sore. Bila tak kunjung hadir, maka Rapat Pleno Komisi III akan dijadwalkan ulang pelaksanaannya menjadi Senin (1/12) atau Selasa (2/12).

“Kita harap sebelum reses pada Jumat (5/12), Komisi III DPR sudah selesai memilih pemimpin KPK yang baru,” ujar dia.

DPR Harus Memilih

Saat ditanya apakah penundaan itu terkait dengan wacana penolakan dua nama yang telah diajukan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata) sebagai Capim KPK, Benny menolak dengan mengatakan bahwa DPR wajib memilih salah satu dari dua nama yang telah diajukan.

“Tidak ada diskresi yang diberikan UU kepada DPR untuk tidak memilih, jadi tidak mungkin kita akan menolak keduanya,” ujar dia.

Dia juga menegaskan DPR senantiasa mendukung kinerja KPK. “Jadi tidak ada wacana untuk menolak calon yang diajukan presiden, kalau DPR suka mengkritisi kinerja KPK, itu memang sudah tugas,” tutur dia.

Bila ke depan Rapat Pleno Komisi III DPR untuk membahas tahapan fit and proper test Capim KPK tak kunjung terlaksana, ia membenarkan bila presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengambil alih pemilihan pengganti Busyro Muqqodas yang kepemimpinannya berakhir pada Rabu (10/12).

“Itu urusan presiden, karena Indonesia menganut sistem presidensial, presiden bisa buat apa saja, termasuk mengeluarkan Perppu untuk memilih pemimpin KPK yang kosong satu kursi.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home