KIP Apresiasi Janji Calon KaBIN Sutiyoso
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengapresiasi janji Letjen (Purn) Sutiyoso saat uji kelayakan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) oleh Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu, untuk membawa lembaga tersebut lebih terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Jika janji ini nanti benar dilaksanakan oleh Sutiyoso, maka dari perspektif keterbukaan informasi publik hal ini menggembirakan," kata di Jakarta, Kamis.
Sutiyoso telah diuji kelayakan dan disetujui secara akalamasi oleh Komisi I DPR RI untuk menjadi Kepala BIN. Meskipun belum diparipurnakan di DPR, namun Sutiyoso diperkirakan bakal melenggang menduduki posisi tertinggi di BIN.
Abdulhamid mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa salah satu tujuan undang-undang adalah meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance government).
Selama ini, menurut dia, BIN dipandang masyarakat sebagai lembaga negara angker yang banyak mencurigai rakyatnya. Hal ini selain sifat kerja intelijen memang penuh rahasia juga disebabkan kepentingan yang kadangkala kurang jelas. Untuk itu, BIN seringkali dipersepsikan hanya untuk mengamankan kekuasaan.
Padahal, menurut dia, tantangan lainnya lebih banyak, utamanya tantangan internasional terkait perang nonkovensional seperti cyberwar (perang di dunia maya), narkoba, terorisme, dan perekonomian.
"Karena BIN selama ini tertutup maka ada kecurigaan masyarakat terhadap keberadaan BIN. Meskipun untuk kepentingan Presiden, BIN juga tidak boleh mengabaikan dan tidak mempedulikan suara publik," ujarnya.
Demikian juga tiadanya partisipasi masyarakat menyebabkan informasi yang masuk menjadi sepihak dan seperti sudah diarahkan atau "by design".
Diharapkan jika BIN terbuka di bawah kepemimpinan Sutiyoso, kecurigaan masyarakat makin dikurangi atau bahkan dihilangkan karena keterbukaan akan menciptakan kepercayaan. "Sebagai aparat negara BIN mestinya juga menjadi aparat masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat penting di era keterbukaan informasi saat ini dan hal ini dijamin oleh UU KIP. Undang-undang menjamin pertisipasi masyarakat dalam perencanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan negara.
Dengan tingginya partisipasi masyarakat maka akan memperkaya informasi yang masuk dan akhirnya didapatkan akurasi dan kebenaran informasi yang diolah BIN.
"Kalau informasi BIN akurat dan benar maka BIN tidak akan salah dalam memberikan `advis` kepada Presiden," tukasnya.
Meski demikian, menurut dia, dalam UU KIP juga menjamin ada informasi negara yang harus dirahasiakan. Yaitu jika informasi itu dibuka akan membahayakan pertahanan keamanan, proses penegakan hukum, strategi ekonomi nasional, politik luar negeri, informasi kekayaan alam Indonesia, dan persaingan usaha sehat.
"Jadi sikap keterbukaan BIN juga harus melihat aspek-aspek tersebut," tambahnya.
Selain itu, menurut dia, hal lainnya yang perlu dicatat adalah perkembangan Teknologi Informasi (IT) beserta variaannya yang sangat cepat. Untuk itu dibutuhkan kecepatan dalam meresponsnya.
Oleh karena itu, menurut dia, Sutiyoso yang sudah cukup umur sebaiknya merekrut atau memberi peran kepada anak-anak muda yang cerdas yang bisa mengikuti perkembangan IT maupun kecenderungan kemajuan dalam segala sektor yang tak terbatas pada IT.
"Jika tidak, maka BIN akan selalu kalah set," tegasnya. (Ant)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...