Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:30 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

Menkominfo Tandatangani Peraturan TKDN Perangkat 4G

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara usai menggelar konferensi pers tentang Kesiapan Pemerintah Ramadan dan Lebaran di Kantor Kemenkominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (19/6). (Foto: Dok.satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani peraturan menteri terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN/kandungan lokal) perangkat 4G sebesar 30 persen untuk perangkat (subscriber station) dan 40 persen untuk "Base Station" (BS) berlaku 1 Januari 2017.

Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani pada hari Jumat (3/7) pagi, di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, seiring dengan rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Rudiantara dalam konferensi pers bersama dengan Menperin dan Mendag mengatakan, aturan TKDN tersebut diterapkan untuk perangkat 4G berteknologi "Longterm Evolution Frequency Division Duplexing" (LTE FDD) yang digunakan di berbagai telepon selular.

Perangkat 4G FDD LTE saat ini mencapai 800 produk berbagai merk telepon selular yang ada di pasaran dengan skala ekonomi yang terus membesar.

Sedangkan untuk perangkat 4G berteknologi LTE-TDD tidak diberlakukan, mengingat masih kecilnya skala ekonomi dari industri perangkat berbasis TDD tersebut. Rudi mengatakan, untuk TDD baru akan dilaksanakan setelah dua tahun kemudian.

Dalam aturan tersebut, nantinya TKDN yang dihitung tidak saja berdasarkan hardware (perangkat kerasnya), tetapi juga software (perangkat lunaknya) baik aplikasi maupun hak merk.

"Kita memiliki sumber daya untuk softwarenya, kita mampu. Kalau hardwarenya memang bisa di mana saja, di Tiongkok, India. Jadi keunggulan kita juga kita berikan nilai tambah," tuturnya.

Saleh Husin mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo tersebut, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/2014 tentang cakupan perhitungan produk elektronika dan telematika.

Sebelumnya, cakupan penghitungan TKDN tersebut hanya mengatur terkait perangkat keras saja.

Kementerian Perindustrian nantinya yang akan melakukan pengukuran terhadap besaran dari TKDN perangkat 4G tersebut sebelum diimpor.

Rachmat Gobel dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut pihaknya yang akan mengontrol distribusi impor dari perangkat 4G tersebut.

"Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, kita tidak izinkan impor," kata dia.

Para menteri sepakat dengan adanya aturan tersebut akan mendorong perekonomian di dalam negeri sekaligus mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat impor perangkat telepon selular.

Saat ini, menurut Rudiantara, berdasarkan data resmi, impor dari perangkat telepon selular mencapai USD 3,5 miliar (Rp 46 triliun). "Kalau sama yang tidak resmi bisa mencapai USD 5-6 miliar (Rp 66 triliun)," ungkapnya.

Banyaknya permintaan dolar AS untuk melakukan impor tersebut, mengakibatkan tekanan bagi nilai tukar rupiah, dan merugikan bagi perekonomian nasional.

Sementara sampai dengan saat ini setidaknya terdapat 13 perusahaan yang telah menanamkan investasinya dalam industri perangkat 4G di antaranya Polytron, Evercross, Advan, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Samsung, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Lenovo dan Evo.

"Total produksi pertahun mereka kurang lebih 23 juta unit per tahun," kata Menperin. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home