KIP: Polri Tak Boleh Hambat Publik Peroleh Informasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyesalkan tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang mensomasi Komnas HAM karena mengumumkan hasil investigasi Komisi atas penangkapan Bambang Widjojanto (BW) kepada publik melalui media massa.
Menurutnya hal itu dapat mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik yang berkompeten terhadap persoalan hak asasi manusia seperti Komnas HAM.
"Karena justru publik sangat menantikan bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait penangkapan BW," kata Rumadi dalam siaran persnya yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Selasa (10/3).
Rumadi mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus penangkapan BW bukanlah informasi yang patut untuk dirahasiakan. Sebab penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM bukanlah tindakan pro justicia sehingga tindakan itu tergolong sebagai aktivitas kinerja badan publik.
"Oleh karenanya, informasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM tersebut, dalam perspektif keterbukaan informasi terkategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia.
Untuk itu, kata Rumadi banyak aktivitas yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Komnas HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan publik.
Komisi Informasi Pusat berharap agar sebagai badan publik, baik Kepolisian maupun Komnas HAM sama-sama mendukung agenda keterbukaan informasi dengan senantiasa menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...