Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:53 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Komnas Perempuan Soroti Sejumlah Hal Jelang CSW

Commission of the Status of the Women ke 59 akan diadakan di Markas Besar PBB di New York, tanggal 9-20 Maret 2015. ( Foto: fifcj-ifwlc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komnas Perempuan, memberikan perhatian penting terhadap sejumlah hal berkaitan dengan pertemuan badan antar pemerintah, terkait hak-hak perempuan di New York yang berlangsung pada 9-20 Maret 2015.

Dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (10/3), Komnas Perempuan menyampaikan pertemuan Commission of the Status of the Women (CSW) yang merupakan badan antarpemerintah dibawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, akan membahas perkembangan implementasi komitmen Deklarasi Beijing.

CSW 59 yang akan diselenggarakan pada 9-20 Maret 2015 di New York, merupakan momentum bagi tinjauan ulang terhadap 20 tahun implementasi "Beijing Declaration and Platform for Action (BpfA)" pascaadopsi pada "Fourth World Conference on Women" tahun 1999 di Beijing.

Deklarasi itu terdiri atas 12 isu kritis yakni kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, konflik bersenjata, mekanisme institusional pemajuan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, hak asasi perempuan, media, anak perempuan, lingkungan, dan pengambilan keputusan.

Tahun ini, CSW 59 akan menghasilkan dua dokumen penting, yakni deklarasi politik dan pola kerja CSW.

Lima hal yang menjadi sorotan Komnas Perempuan antara lain, kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas perhatian dunia dan pemerintah RI. Hal kedua adalah penghapusan kebijakan dan praktik yang diskriminatif.

Hal lainnya mengenai pemiskinan dan kerentanan perempuan, dan memperkuat `national machinery" kelembagaan perempuan.

Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi,  terkait perbaikan penanganan dan perlindungan perempuan antara lain perlu adanya langkah-langkah konkrit dan terukur dalam mereformasi dan memperkuat institusi publik, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif dan lembaga hak asasi manusia dalam mennyediakan dan mereformasi kebijakan dan perundangan untuk pencegahan maupun perlindungan.

Pemerintah dan berbagai kalangan pemangku kepentingan juga diminta memberikan pengakuan dan dukungan politis, administratif, finansial dan sumber daya, baik untuk KPPPA, Komnas Perempuan, organisasi perempuan dan perempuan pembela ham.

Komnas Perempuan juga meminta, agar isu-isu terkait perlindungan perempuan juga menjadi isu prioritas bagi pengambilan kebijakan nasional di berbagai bidang, sebagai upaya memastikan perlindungan terhadap perempuan. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home