KIP: Sidang MKD Tertutup Langgar Undang-undang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto, yg dilakukan secara tertutup hari ini (7/12), mengundang berbagai komentar dan pandangan. Salah satunya dari Rumadi Ahmad, Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Menurut Rumadi, perubahan sidang yang semula terbuka, tetapi diubah dan dilakukan secara tertutup saat memeriksa terlapor Setya Novanto merupakan bentuk pembatasan hak masyarakat untuk tahu apa yang terjadi dalam sidang MKD.
“Hal ini sekaligus meruntuhkan harapan publik untuk dapat mengontrol dan mengawasi apa yang terjadi dalam sidang MKD,” ujarnya.
Rumadi berpendapat, sebenarnya tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menutupi informasi yang terjadi dalam sidang MKD. Sidang ini bukan sidang yang terkait dengan tindakan asusila yang tidak layak diketahui publik.
“Kalau saja MKD menghormati hak rakyat untuk tahu, seperti yang dijamin dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik akan memberi kepercayaan pada MKD,” tuturnya.
MKD dianggap telah menyia-nyiakan kesempatan untuk meraih kepercayaan publik, tetapi justru mengkhianatinya.
“MKD merupakan cermin DPR yang seharusnya bisa menjaga kehormatan DPR. Namun, harapan ini akan terkubur. DPR belum berubah tabiatnya dan tidak pro dengan keterbukaan informasi,” tambah Rumadi. (PR)
Editor : Eben E. Siadari
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...